BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Kebijakan Aneh di Garuda: Tarif Cargo Diubah, Potensi Pendapatan Rp12,5 Miliar Justru Melayang

PT Garuda Indonesia (Persero). (Dok Istimewa/BPK RI)
PT Garuda Indonesia (Persero). (Dok Istimewa/BPK RI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kebijakan penagihan tarif kargo di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang berpotensi merugikan perusahaan. 

Alih-alih memaksimalkan pendapatan, kebijakan penetapan tarif hanya berdasarkan gross weight tanpa memperhitungkan dimensi atau volume weight justru membuat maskapai pelat merah itu kehilangan potensi pendapatan sedikitnya Rp12,57 miliar.

Temuan tersebut terungkap dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Garuda Indonesia dan entitas terkait.

Dalam laporan audit itu disebutkan, kebijakan penagihan tarif muatan kargo domestik yang diterapkan mulai Agustus hingga November 2023 menyebabkan perusahaan tidak memperoleh pendapatan optimal.

BPK mencatat, selama periode tersebut Garuda hanya menggunakan perhitungan tarif berdasarkan berat aktual barang (gross weight), tanpa memperhitungkan berat dimensi (volume weight) yang lazim dipakai dalam industri logistik udara.

Padahal, jika tarif dihitung menggunakan metode chargeable weight yakni memilih nilai terbesar antara berat aktual dan volume pendapatan perusahaan bisa lebih tinggi.

“PT GI kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan lebih tinggi dengan tidak memperhitungkan dimensi atau volume weight dalam tarif cargo periode Agustus sampai November 2023 minimal senilai Rp12.571.609.611,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Kebijakan tersebut berawal dari terbitnya surat internal perusahaan atau Interoffice Correspondence pada 26 Juli 2023 yang ditandatangani pejabat Cargo Commercial.

Surat itu mengatur bahwa pengiriman General Cargo domestik dengan kode komoditas tertentu dikenakan tarif berdasarkan gross weight.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 4 Agustus hingga 30 September 2023, kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2023.

Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki pedoman atau SOP internal yang secara jelas mengatur perhitungan tarif kargo berdasarkan gross weight saja, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dalam penetapan tarif.

Hasil pengujian BPK menunjukkan, selama periode Agustus–November 2023 terdapat 36.104 transaksi kargo domestik dengan nilai transaksi sekitar Rp61,8 miliar.

Namun jika tarif dihitung dengan mempertimbangkan volume weight, nilai pendapatan yang seharusnya bisa diraih mencapai sekitar Rp74,37 miliar.

Artinya, terdapat selisih potensi pendapatan sekitar Rp12,57 miliar yang tidak berhasil diperoleh perusahaan.

BPK juga menemukan bahwa nilai transaksi kargo setelah penerapan kebijakan tersebut tidak mengalami peningkatan signifikan, bahkan pada beberapa bulan justru mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya.

Alasan Persaingan Pasar

Dalam klarifikasi kepada auditor, pihak Cargo Commercial menyebut sejumlah operator kargo lain tidak menerapkan perhitungan berbasis volume sehingga perusahaan merasa perlu mengikuti pola serupa agar tidak kehilangan pelanggan.

Selain itu, perusahaan juga beralasan ada risiko pelanggan beralih ke maskapai pesaing jika tarif dihitung menggunakan metode chargeable weight yang lebih tinggi.

Meski demikian, BPK menilai alasan tersebut tidak cukup kuat tanpa analisis bisnis yang komprehensif.

Atas temuan itu, BPK meminta manajemen Garuda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif kargo.

Auditor juga merekomendasikan agar direksi: Mengevaluasi kebijakan tarif kargo berbasis gross weight agar pendapatan lebih optimal, melakukan kajian potensi pendapatan sebelum menetapkan kebijakan tarif baru dan menyusun pedoman atau SOP yang jelas terkait metode perhitungan tarif kargo.

Tanpa pembenahan tersebut, BPK mengingatkan kebijakan serupa berpotensi kembali menggerus potensi pendapatan maskapai nasional itu.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru