Bupati–Wabup Rejang Lebong Terseret OTT KPK

Jakarta, MI - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu membuka dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri, bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi haram proyek pemerintah daerah.
OTT digelar pada Senin, 9 Maret 2026, di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu. Operasi tersebut menyasar pejabat daerah hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa wakil bupati turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Ya, salah satu juga diamankan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (10/3/2026).
Secara keseluruhan, tim penindakan KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga terkait dengan pengaturan proyek.
Pemeriksaan awal dilakukan di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sembilan orang itu terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, tiga ASN di lingkungan pemerintah daerah, serta empat orang dari pihak swasta.
Menurut Budi, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kronologi serta konstruksi perkara dugaan suap proyek tersebut.
“Kami akan sampaikan update secara lengkap terkait kronologi, konstruksi perkara, serta status hukum dari pihak-pihak yang diamankan,” ujarnya.
Selain menangkap sejumlah pihak, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga terkait dengan transaksi suap.
Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Topik:
