BREAKINGNEWS

Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Jaksa Soal Lonjakan Kekayaan Rp5,2 Triliun

Sidang Chromebook
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di PN Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait dugaan lonjakan penghasilan atau kekayaan dirinya pada periode 2022–2023.

Bantahan tersebut disampaikan Nadiem saat hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/3/2026).

Dalam perkara ini, Nadiem memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. 

Dalam persidangan, Jaksa mulanya menanyakan soal peningkatan penghasilan Nadiem yang tercantum dalam Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Jaksa mempertanyakan apakah peningkatan tersebut berasal dari perusahaan yang terkait dengan Nadiem, seperti PT Gojek Indonesia (TP GI) maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang kini dikenal sebagai GoTo Group. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem menegaskan bahwa seluruh kekayaannya hanya berasal dari satu sumber, yakni saham miliknya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

"Seluruh kekayaan saya hanya satu sumber, itulah makanya sangat mudah membaca LHKPN saya, dan sangat mudah membaca SPT saya," jawab di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakpus. 

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan sahamnya di PT Gojek Indonesia tidak memiliki nilai ekonomi. "Saham saya di PT GI tidak ada nilainya, tidak pernah dijual dari 99% (kepemilikan saham di PT GI) terdelusi sampai 0,01%.," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, PT Gojek Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak sebagai call center dan tidak memiliki dividen maupun keuntungan yang dapat dibagikan kepada pemegang saham.

Dalam sidang tersebut, Nadiem juga menanggapi tudingan jaksa mengenai dugaan lonjakan penghasilan sebesar Rp5,2 triliun pada 2022.

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut sebenarnya bukan penghasilan, melainkan dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan terkait proses perusahaan menjadi perusahaan publik.

"Pak Jaksa mohon teliti dalam melihat SPT saya di tahun 2022, dimana bapak menuduh saya ada kelonjakan penghasilan Rp5,2 triliun, coba di cek lagi Pak, Itu pajak terakhir berapa Pak? Pajak menjualan saham di IDX atau Bursa Efek Itu 0,1 persen pak, sedangkan yang Bapak lihat 5,2 itu pajaknya 0,5 persen," kata Nadiem. 

Nadiem menyebut pajak tersebut merupakan founders tax, yakni pajak yang harus dibayarkan satu kali ketika perusahaan melakukan penawaran saham perdana atau Bursa Efek Indonesia.

"Jadi, Pak Jaksa menuduh saya di tahun 2022 mendapat penghasilan 5,2 triliun malah kebalikannya Pak, di 2022 saya malah pengeluaran pajak 0,5% dikali 5,2 triliun," jelas Nadiem. 

Di akhir keterangannya, Nadiem meminta agar proses investigasi dilakukan secara lebih mendalam dan teliti agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap data pajak maupun laporan kekayaan.

"Makanya saya mohon dalam melakukan investigasi mohon ada penyelidikan yang lebih mendalam," ujar Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.

JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru