BREAKINGNEWS

Nadiem: Pengadaan Chromebook Tidak Ditujukan untuk Daerah 3T

Sidang Kasus Chromebook
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa program pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tidak pernah dirancang untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan itu, Nadiem hadir sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. 

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait rencana strategis Kemendikbudristek yang membahas persoalan pendidikan di wilayah 3T.

Jaksa menyebut bahwa Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek sempat mengingatkan soal potensi ketidakcocokan penggunaan Chromebook di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur, seperti daerah 3T.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa sejak awal pengadaan, laptop dengan sistem operasi Chrome OS memang hanya direncanakan untuk sekolah yang telah memiliki akses listrik dan internet.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat internal pada 6 Mei 2020.

“Target daripada pengadaan laptop ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, tidak pernah menerima laptop sebelumnya, dan punya kapasitas siswa yang cukup,” jawab Nadiem dalam persidangan.

Nadiem juga menilai fakta yang terungkap dalam persidangan sejauh ini memperkuat bahwa program pengadaan Chromebook tidak diperuntukkan bagi wilayah 3T.

Ia menyebut bahwa sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam proses persidangan juga memberikan keterangan serupa mengenai sasaran program digitalisasi pendidikan tersebut.

“Semua saksi (dalam persidangan) juga menyebut bahwa target program ini bukan daerah 3T, tetapi sekolah yang memiliki akses internet dan listrik,” ungkap Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.

JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru