Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Soroti Pertanyaan Jaksa yang Dinilai Tak Relavan

Jakarta, MI – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Hal tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa dalam kasus Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Menurut Nadiem, sejumlah pertanyaan jaksa justru melebar ke topik yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara pengadaan laptop Chromebook.
"Saya sebagai saksi mahkota, tapi pertanyaannya semuanya melebar ke arah-arah yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata Nadiem di PN Tipikor Jakpus.
Nadiem juga mengaku heran ketika jaksa menyinggung perusahaan yang pernah ia dirikan, yakni PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Ia mempertanyakan relevansi pertanyaan tersebut dengan kehadirannya sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
“Saya juga bingung kenapa (pertanyaannya) kesana?," tuturnya.
Meski demikian, Nadiem menyebut dirinya dapat memberikan klarifikasi atas sejumlah hal yang dipertanyakan oleh jaksa selama persidangan.
Ia menegaskan telah membantah berbagai tudingan, termasuk yang berkaitan dengan dugaan keuntungan pribadi maupun kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
"Tapi, alhamdulillah banyak sekali bukti-bukti yang saya bantahkan dan sudah terbukti mengenai kerugian, baik keuntungan pribadi yang terjadi," ujar Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.
JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
