BREAKINGNEWS

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Tambang ke Japto di Kasus Rita Widyasari

Japto Soerjosoemarno
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Japto terkait dugaan penerimaan aliran dana dari hasil pertambangan batu bara.

Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan tambang PT Alamjaya Barapratama (PT ABP) yang disebut berkaitan dengan jasa pengamanan.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," kata Budi, Senin (10/3/2026). 

Selain Japto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni Abdi Khalik Ginting selaku Komisaris PT Bara Kumala Sakti pada periode 2010–2022.

Namun, Budi menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya," ujarnya. 

Sebagai informasi, pada 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan masa tahanan kepada Rita Widyasari.

Dalam putusan tersebut, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp110 miliar dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan perizinan dan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Selain itu, KPK juga menjerat Rita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rita Widyasari (TPPU). Dalam kasus tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru