BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Borok PT KAI: Proyek, Investasi hingga Aset Diduga Bermasalah

DTT PT KAI
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun buku 2021–2022 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024. Dokumen audit tersebut mengungkap sejumlah catatan penting terkait pengelolaan proyek, investasi, dan aset perusahaan kereta api milik negara itu. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) beserta anak perusahaan dan instansi terkait. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 67/LHP/XX/12/2024 yang dirilis pada 18 Desember 2024.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (10/3/2026) bahwa audit kepatuhan atas pengelolaan keuangan tahun buku 2021 dan 2022 itu menyoroti berbagai kelemahan mulai dari perencanaan proyek, investasi perusahaan, pengelolaan aset hingga kebijakan operasional yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Dalam ikhtisar eksekutif laporan tersebut, BPK menyatakan bahwa meskipun PT KAI telah berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan, masih terdapat sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian serius.

Salah satu yang disorot adalah perencanaan penggantian sarana KRL yang dinilai belum memadai. Kondisi ini berpotensi menyebabkan tidak tersedianya sarana pengganti yang layak operasi dan dapat berdampak pada kualitas layanan transportasi publik.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa perjanjian kerja sama angkutan batu bara terlambat ditetapkan. Akibatnya, kenaikan tarif angkutan batu bara tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PT KAI sesuai dengan rencana awal perusahaan. Kondisi tersebut berpotensi menambah beban keuangan perusahaan serta menghilangkan peluang peningkatan pendapatan.

Masalah lain yang menjadi sorotan auditor negara adalah pengelolaan sewa aset non-angkutan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan terkait mekanisme pembayaran maupun pelaksanaan perjanjian. Situasi ini bahkan disebut berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan perusahaan hingga Rp254,34 miliar.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti sejumlah persoalan lain seperti:

Pengelolaan suku cadang KRL pada PT Kereta Commuter Indonesia yang dinilai belum memadai.

Investasi PT KAI pada perusahaan tertentu yang belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Pelaksanaan pekerjaan investasi yang berpotensi menimbulkan pemborosan hingga lebih dari Rp23 miliar.

Pengaturan premi rangkap kedinasan bagi masinis dan asisten masinis yang dinilai tidak mencerminkan kinerja yang semestinya.

Implementasi Rail Cargo System (RCS) yang belum dimanfaatkan secara optimal.

BPK juga menyoroti aspek good corporate governance (GCG) dalam beberapa investasi perusahaan, termasuk investasi penyertaan modal pada perusahaan afiliasi yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Meski demikian, dalam kesimpulan auditnya, BPK menyatakan bahwa secara umum pengelolaan dan pelaporan keuangan PT KAI pada tahun buku 2021–2022 telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal perusahaan, kecuali sejumlah hal yang menjadi catatan dalam laporan tersebut.

Temuan-temuan ini menegaskan bahwa pengelolaan perusahaan transportasi milik negara tersebut masih memerlukan pembenahan serius, terutama dalam aspek perencanaan investasi, pengelolaan aset, serta tata kelola bisnis agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara maupun hilangnya peluang pendapatan perusahaan.

Anne Purba, Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Deretan Masalah di PT KAI, Dari Pengadaan KRL hingga Potensi Hilangnya Pendapatan | Monitor Indonesia