BPK Bongkar Penyimpangan Proyek PT KAI: Kelebihan Bayar Rp6,6 Miliar dan Pemborosan Rp23,1 Miliar

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah penyimpangan serius dalam proyek investasi PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun Buku 2021–2022, auditor negara menemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa izin, hingga kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran mencapai Rp6,61 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK Nomor 67/LHP/XX/12/2024 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (10/3/2026) yang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT KAI beserta anak perusahaan di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan.
Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Salah satu temuan menonjol adalah pekerjaan overcapping pada pengembangan Stasiun Cibatu dan Stasiun Garut yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Dalam dokumen kontrak, penutup atap bangunan seharusnya menggunakan aluminium composite panel (ACP). Namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan material yang terpasang justru metal roofing spandek.
Selisih spesifikasi tersebut menyebabkan nilai pekerjaan menjadi tidak sesuai dengan kontrak, dengan perbedaan nilai mencapai Rp418.849.388,65.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pekerjaan plafon pada bangunan overcapping yang sebenarnya tercantum dalam kontrak namun tidak pernah dikerjakan. Nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut mencapai Rp203.979.802,95.
Subkontrak Tanpa Izin
Masalah lain muncul pada proyek pekerjaan persinyalan elektrik dan intermediate block lintas Muara Enim – X6. BPK menemukan bahwa sebagian besar pekerjaan dialihkan oleh kontraktor kepada perusahaan lain tanpa persetujuan tertulis dari PT KAI.
Kontraktor PT KAPM menunjuk PT Elsicom Engineering sebagai subkontraktor dengan nilai kontrak Rp163,78 miliar atau sekitar 76,9 persen dari nilai pekerjaan persinyalan.
Padahal aturan internal PT KAI membatasi penggunaan subkontraktor maksimal 30 persen dari nilai pekerjaan dan harus melalui persetujuan tertulis. Fakta ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur pengadaan dan pengawasan proyek.
BPK juga menemukan selisih nilai kontrak antara pekerjaan persinyalan yang diterima PT KAPM dari PT KAI sebesar Rp216,59 miliar, sementara kontrak yang diberikan kepada subkontraktor hanya Rp163,78 miliar. Selisih Rp52,8 miliar tersebut sebagian besar diklaim sebagai biaya dan margin proyek.
Namun setelah dihitung, masih terdapat selisih tak dapat dijelaskan sebesar Rp23,10 miliar yang diduga sebagai margin dan overhead yang tidak sesuai ketentuan internal perusahaan.
Kekurangan Volume Pekerjaan
Selain masalah spesifikasi dan subkontrak, BPK juga menemukan sejumlah pekerjaan dengan kekurangan volume namun sudah dibayar penuh.
Beberapa di antaranya yaitu:
Kekurangan volume pekerjaan persinyalan dan penggelaran kabel sebesar Rp454,7 juta.
Kekurangan volume pekerjaan bangunan bawah jalur double track Muara Enim – Sukacinta sebesar Rp5,06 miliar.
Kekurangan volume pembangunan passenger crossing dan jalur disabilitas di Stasiun Pasar Minggu Baru dan Universitas Pancasila sebesar Rp470,7 juta.
Total seluruh permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp6.610.056.835,85 serta potensi pemborosan sebesar Rp23.101.637.638,42.
Kelalaian Manajemen
BPK menilai berbagai penyimpangan tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian internal di tubuh PT KAI. Auditor menyebut Direksi perusahaan lalai menetapkan aturan pembatasan penggunaan subkontraktor, serta kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap proyek investasi.
Selain itu, unit pengendali proyek dan pengawas lapangan juga dinilai tidak cermat dalam memverifikasi laporan pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran kepada kontraktor.
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT KAI untuk:
Menetapkan aturan jelas terkait penggunaan subkontraktor pada proyek investasi.
Menagih kembali kelebihan pembayaran kepada kontraktor sebesar Rp6,61 miliar.
Memerintahkan unit pengawas proyek untuk memperketat verifikasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
Melakukan audit internal terhadap kemampuan dan kelayakan kontraktor dalam menerima penugasan proyek.
Temuan ini kembali menyoroti persoalan tata kelola proyek infrastruktur BUMN yang kerap menyisakan celah pemborosan dan potensi kerugian negara jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Anne Purba, Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
