BPK Bongkar 11 Borok PLN: Kerugian Ratusan Miliar hingga Proyek Pembangkit Amburadul

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membuka sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan bisnis kelistrikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) dan entitas terkait sepanjang tahun 2023. Temuan audit menunjukkan berbagai pelanggaran kepatuhan, potensi kehilangan pendapatan hingga ratusan miliar rupiah, serta pengelolaan proyek dan pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (10/3/2026) bahwa dokumen audit BPK bertajuk Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2023 pada PT PLN (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait mengungkap sedikitnya 11 persoalan krusial dalam tata kelola kelistrikan nasional.
Temuan tersebut mencakup wilayah operasional luas mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan hingga Maluku.
Kehilangan Pendapatan Ratusan Miliar
Salah satu temuan paling mencolok adalah penjualan dan pencatatan tenaga listrik kepada Independent Power Producer (IPP) yang tidak sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian ini menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar Rp264,78 miliar akibat kesalahan penyajian susut jaringan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan piutang usaha PLN Icon Plus dengan nilai minimal Rp103,46 miliar yang belum tertagih dan tidak dapat segera dimanfaatkan. Piutang tersebut diduga berasal dari transaksi dengan pihak terafiliasi yang belum terselesaikan.
Proyek PLTA dan Pembangkit Bermasalah
Temuan lain menyangkut proyek PLTA Saguling. BPK menyebut implementasi Main Inlet Valve Unit 3 tidak mengikuti rekomendasi pabrik, yang berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan listrik minimal Rp25,53 miliar per tahun.
Masalah juga muncul dalam pasokan batubara untuk PLTU IPP Jawa 7. Kontrak pasokan dinilai tidak terjamin sehingga berpotensi memicu kenaikan biaya bahan bakar hingga Rp308,52 miliar.
Selain itu, operasi pembangkit gas di sistem Sumatera juga dinilai tidak efisien, menyebabkan pembengkakan biaya penangkitan mencapai Rp39,54 miliar.
Pengadaan dan Investasi Disorot
Audit BPK turut menyoroti tata kelola pengadaan di lingkungan PLN dan anak usaha. Pengelolaan Shareholder Loan (SHL) serta pengadaan barang dan jasa di subholding dinilai belum memadai.
Masalah juga ditemukan pada perjanjian pembelian listrik PLTB Tolo yang disebut tidak merujuk pada feasibility study, sehingga berpotensi mempengaruhi harga jual listrik di masa depan.
Selain itu, PLN disebut menerima penggantian komponen C pada Smelter PT Antam dengan nilai minimal Rp719,9 miliar akibat keterlambatan pelaksanaan proyek.
BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan investasi pembangkit dan jaringan listrik, serta proyek Advanced Metering Infrastructure (AMI) 2022 yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Proyek BPP Melonjak
Temuan lain yang cukup serius adalah pembangunan pembangkit berbasis Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang tidak sesuai jadwal. Kondisi ini memicu kenaikan biaya pekerjaan sebesar Rp19,88 miliar dan potensi tambahan biaya minimal Rp73,58 miliar.
Alarm Tata Kelola Energi
Serangkaian temuan ini menunjukkan bahwa tata kelola investasi dan pengadaan di tubuh PLN masih menyisakan banyak celah, terutama pada pengendalian biaya, kontrak pasokan energi, hingga pengelolaan proyek strategis kelistrikan.
Jika tidak segera diperbaiki, temuan tersebut berpotensi menggerus keuangan negara dan meningkatkan biaya penyediaan listrik nasional.
Audit BPK ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan manajemen PLN untuk memperketat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap proyek kelistrikan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Catatan: Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo tidak pernah mau menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com
Topik:
