BPK Bongkar “Borok” Pengelolaan Kompensasi Listrik PLN 2024, Nilainya Tembus Rp100,20 T

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan kompensasi listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero).
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (10/3/2026) bahwa temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Kompensasi Listrik Tahun 2024 yang mencakup PLN, subholding, anak perusahaan, serta instansi terkait lainnya.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut nilai kompensasi listrik tahun 2024 yang dikelola pemerintah melalui PLN mencapai Rp100,20 triliun setelah dilakukan koreksi pemeriksaan. Sebelumnya, nilai kompensasi yang diajukan tercatat lebih tinggi, namun BPK menemukan koreksi sebesar Rp302,23 miliar.
Kompensasi listrik sendiri merupakan dana yang diberikan pemerintah kepada PLN akibat kebijakan penetapan tarif tenaga listrik dan harga jual eceran BBM yang tidak selalu menutup biaya operasional perusahaan.
Namun di balik angka jumbo tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam kebijakan, prosedur, hingga pelaksanaan pengelolaan kompensasi listrik tersebut.
Kebijakan Pemerintah Dinilai Bermasalah
BPK menyoroti kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif listrik yang tidak didukung pengendalian anggaran dan formula perhitungan yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius terhadap keuangan PLN.
Salah satu risiko yang disorot adalah ketidakakuratan pendapatan dari kompensasi listrik dan laba perusahaan, sehingga kinerja keuangan PLN tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Selain itu, BPK juga mengingatkan adanya potensi cost of money yang harus ditanggung PLN akibat keterlambatan atau mekanisme pembayaran kompensasi dari pemerintah.
Sistem Pengelolaan Dinilai Tidak Sepenuhnya Taat Aturan
Dalam pemeriksaannya, BPK menilai masih terdapat sejumlah praktik yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal yang berlaku.
Permasalahan tersebut mencakup:
Ketidaksesuaian kebijakan dengan regulasi yang berlaku
Kelemahan prosedur pelaksanaan pengelolaan kompensasi listrik
Risiko distorsi pada laporan kinerja keuangan PLN
Potensi beban tambahan biaya keuangan (cost of money)
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan mempertimbangkan analisis risiko, pengendalian internal, serta pengujian bukti pemeriksaan.
Nilai Kompensasi Raksasa
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa setelah koreksi pemeriksaan, nilai kompensasi listrik tahun 2024 mencapai Rp100,20 triliun.
Angka ini menunjukkan besarnya beban fiskal negara dalam menjaga tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.
Namun besarnya dana tersebut juga menuntut transparansi dan tata kelola yang jauh lebih ketat, mengingat potensi risiko keuangan negara yang sangat besar.
BPK: Secara Umum Sesuai, Tapi Catatan Tetap Ada
Meski menemukan sejumlah persoalan, BPK dalam kesimpulannya menyatakan bahwa pengelolaan kompensasi listrik tahun 2024 pada PLN secara umum telah dilaksanakan sesuai kriteria dalam semua hal yang material, kecuali beberapa temuan yang telah dijelaskan dalam laporan.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Pranoto, S.E., M.T., CSFA, pada Agustus 2025.
Temuan BPK ini kembali membuka diskusi serius mengenai transparansi pengelolaan dana kompensasi energi negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Catatan: Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo tidak pernah mau menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com
Topik:
