BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Carut-Marut Subsidi Listrik 2024: PLN Diduga Lalai Kendalikan Penerima, Negara Terkoreksi Rp7,61 T

DTT Subsidi PT PLN
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas kepatuhan pengelolaan subsidi listrik tahun 2024 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), termasuk subholding dan anak perusahaan, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII pada 27 Agustus 2025. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membongkar sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan subsidi listrik tahun 2024 oleh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan koreksi nilai subsidi listrik mencapai Rp7,61 triliun, sementara potensi pemborosan akibat kebijakan sistem kelistrikan mencapai Rp2,63 triliun.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (10/3/2026) bahwa temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK Nomor 48/T/LHP/DJPKN-VII/PN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang mengaudit kepatuhan pengelolaan subsidi listrik PLN, subholding, serta anak perusahaan yang terkait.

BPK menilai pengelolaan subsidi listrik oleh PLN masih menyimpan berbagai persoalan mendasar, mulai dari lemahnya pengendalian penyaluran subsidi hingga kebijakan sistem kelistrikan yang membebani biaya penyediaan listrik nasional.

Dalam laporan itu disebutkan, BPK menemukan bahwa PLN belum berkoordinasi secara optimal dengan pemerintah dalam pengendalian pemberian subsidi listrik kepada konsumen rumah tangga.

Akibatnya, terjadi ketidaktepatan sasaran penerima subsidi serta potensi kekurangan pembayaran kepada PLN dalam skema subsidi listrik rumah tangga.

“PT PLN belum berkoordinasi secara optimal dengan Pemerintah untuk melakukan pengendalian dalam pemberian subsidi listrik kepada konsumen rumah tangga sehingga mengakibatkan potensi kekurangan pembayaran PT PLN dan ketidaktepatan sasaran pemberian subsidi listrik,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti kebijakan pembayaran kapasitas listrik yang tidak dimanfaatkan (unutilized capacity payment) pada Sistem Sumatera dan Sistem Jawa Madura Bali.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik minimal sebesar Rp2,63 triliun, yang pada akhirnya membebani keuangan negara.

BPK menegaskan bahwa audit ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan subsidi listrik dalam APBN 2024 yang melibatkan PLN, subholding, anak perusahaan, serta instansi terkait lainnya.

Secara keseluruhan, BPK menghitung nilai subsidi listrik tahun 2024 dengan koreksi sebesar Rp7,61 triliun, sehingga nilai subsidi setelah koreksi tercatat sebesar Rp77,05 triliun.

Meski dalam kesimpulan audit disebutkan pengelolaan subsidi listrik secara umum telah dilaksanakan sesuai kriteria dalam semua hal yang material, BPK tetap menekankan adanya sejumlah kelemahan kebijakan dan tata kelola yang harus segera dibenahi.

Temuan ini berpotensi memicu sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan subsidi listrik nasional, mengingat dana subsidi listrik merupakan salah satu pos belanja negara terbesar dalam APBN.

Jika persoalan tersebut tidak segera diperbaiki, pengelolaan subsidi listrik berisiko terus menjadi sumber pemborosan anggaran negara sekaligus membuka celah inefisiensi dalam sistem kelistrikan nasional.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru