Jaksa Beberkan Kerugian Investor Rp11,48 Miliar, Armando Herdian Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jakarta, MI – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pelepasan hak atas tanah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/3/2026). Dalam perkara pidana yang terdaftar dengan nomor 16/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Armando Herdian dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur mengenai perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dalam transaksi atau perjanjian terkait hak atas tanah dan properti. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui rangkaian proses pembuktian selama persidangan.
“Kami telah menyusun bukti-bukti yang kuat, mulai dari dokumen resmi, keterangan pihak terkait, hingga data pendukung yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal yang kami gunakan,” ujar JPU dalam persidangan.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut tidak hanya berlandaskan laporan awal dari pihak pelapor, tetapi juga hasil penyelidikan mendalam aparat penegak hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, JPU menjelaskan kasus berkaitan dengan pelepasan dua bidang tanah milik ahli waris Tanudibroto yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai ganti kerugian mencapai lebih dari Rp259 miliar.
Pada tahun 2018, para ahli waris diketahui telah menandatangani akta perdamaian yang menyepakati penjualan tanah melalui perantara. Dalam proses tersebut, seorang investor bernama Abdul Rohim menyetorkan dana sebesar Rp7,5 miliar untuk membantu pengurusan pelepasan lahan.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Jaksa Diffaryza Zaki Rahman, ditemukan indikasi keterlibatan terdakwa dalam mekanisme pembagian hasil yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kerugian bagi pihak investor sebesar Rp11,48 miliar yang hingga kini belum diterima.
Sebagai bentuk transparansi proses peradilan, JPU menyampaikan bahwa dokumen resmi perkara, termasuk surat dakwaan dan surat tuntutan, akan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) agar dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi terkait isi tuntutan dan bukti yang kami sajikan, pihak mana pun dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar JPU.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Puspa Pasaribu, S.H., M.KN menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Pada sidang Kamis (12/3) nanti, kami akan menyampaikan pembelaan secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang telah diajukan, termasuk keterangan saksi ahli, bukti surat, dan bukti elektronik,” ujarnya.
Sebelum menutup persidangan, hakim ketua menegaskan bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Topik:
