BREAKINGNEWS

BPK Bongkar “Borok” Pengelolaan Asuransi BNI Life, Fee Berlebih hingga Potensi Kerugian Investasi Rp20,9 M

BNI Life
BNI Life (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Laporan pemeriksaan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka sejumlah dugaan persoalan serius dalam pengelolaan asuransi di PT BNI Life Insurance. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2023 sampai Semester I 2024, auditor menemukan berbagai penyimpangan mulai dari kelebihan pembayaran fee, investasi saham berpotensi merugikan, hingga pengadaan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (10/3/2026) bahwa dokumen bernomor 37/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII itu memuat setidaknya 11 temuan penting terkait tata kelola perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

DTT BNI Life

Salah satu temuan paling menonjol adalah kelebihan pembayaran fee berbasis komisi (fee based) yang nilainya mencapai Rp82.454.133.599. Selain itu, BPK juga menemukan adanya pembayaran komisi kepada perusahaan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tidak melakukan jasa kepartaaraan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, auditor juga mengungkap potensi kerugian investasi saham sebesar Rp20.989.998.869 akibat pengelolaan investasi yang belum sesuai dengan ketentuan.

Masalah lain yang disorot BPK antara lain:

Pengelolaan polis asuransi dan pencatatan piutang premi yang tidak sesuai ketentuan.
Produk asuransi yang tidak didukung dengan reasuransi yang berlaku dan pengendalian reasuransi yang memadai.
Kerja sama koasuransi dengan pihak ketiga yang tidak dilandasi perikatan tertulis.
Sistem pencatatan klaim dan fitur aplikasi Core System AJK yang belum lengkap.
Pembayaran klaim AJK yang telah kedaluwarsa.
Dalam aspek tata kelola internal, BPK juga menemukan sejumlah pengeluaran yang dianggap tidak sesuai aturan, seperti pemberian fasilitas kepada direksi, dewan komisaris, dan pegawai sebesar Rp12.688.815.488.

Selain itu terdapat pula:

Pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.092.391.190 dan USD4.270.
Proses pengadaan dan pelaksanaan jasa advokat yang tidak sesuai aturan.
Perencanaan jasa konsultasi Prophet Modelling yang tidak sesuai ketentuan.
Perencanaan dan pelaksanaan investasi barang modal serta beban umum dan administrasi yang bermasalah.
Serangkaian temuan tersebut memperlihatkan adanya indikasi lemahnya pengendalian internal dan tata kelola dalam pengelolaan bisnis asuransi di BNI Life selama periode pemeriksaan.

BPK dalam laporannya menegaskan bahwa berbagai temuan itu perlu segera ditindaklanjuti oleh manajemen untuk memperbaiki sistem pengendalian, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memitigasi potensi kerugian negara dan perusahaan di masa mendatang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Dugaan Borok Pengelolaan BNI Life: Fee Rp82,4 Miliar hingga Investasi Saham Berpotensi Rugikan Rp20,9 Miliar | Monitor Indonesia