Apa Kabar Kasus Nikel Konawe Utara Rp 2,7 Triliun? Kejagung Geledah Kemenhut, Publik Menunggu Kelanjutannya

Jakarta, MI – Publik kembali mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara yang sempat menghebohkan karena ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Kasus yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini kembali menjadi sorotan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sejumlah penyidik Jampidsus terlihat mendatangi kantor Kemenhut dan membawa sejumlah dokumen serta berkas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Laporan sejumlah media menyebutkan penggeledahan berlangsung pada Rabu (7/1/2025) sore. Aktivitas penyidik yang keluar masuk kantor kementerian dan membawa dokumen memunculkan spekulasi bahwa Kejaksaan Agung tengah menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran dalam pemberian izin maupun pengelolaan kawasan tambang nikel di wilayah tersebut.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak Kejaksaan Agung mengenai perkembangan penyidikan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui secara detail kegiatan yang dilakukan penyidik Jampidsus di Kantor Kemenhut saat penggeledahan berlangsung.
Kasus dugaan korupsi tambang nikel Konawe Utara sebelumnya pernah ditangani oleh KPK. Namun lembaga antirasuah itu kemudian menghentikan penyidikannya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KPK beralasan penghentian perkara dilakukan karena auditor negara tidak dapat menghitung kerugian negara secara pasti dalam kasus tersebut. Selain itu, pasal yang disangkakan terkait suap dinilai telah kedaluwarsa.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai bagian dari keuangan negara maupun daerah.
“Dalam surat BPK disampaikan kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah,” ujar Budi.
Ia juga menambahkan bahwa tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara sehingga menyulitkan proses perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Meski demikian, langkah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali memunculkan harapan publik bahwa kasus yang sebelumnya sempat “mandek” itu dapat diusut lebih jauh. Apalagi nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 2,7 triliun membuat perkara ini menjadi salah satu kasus tambang besar yang pernah mencuat di sektor sumber daya alam.
Kini publik menunggu apakah penggeledahan di Kemenhut menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali secara serius dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, atau justru kasus tersebut kembali tenggelam tanpa kejelasan.
Topik:
