BREAKINGNEWS

KPK Periksa Japto Soerjosoemarno 4,5 Jam, Bos Pemuda Pancasila Irit Bicara Soal Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

KPK Periksa Ketum PP Japto
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Jakarta, MI - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, akhirnya harus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran kasus gratifikasi tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Japto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar 4,5 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.24 WIB.

Kehadiran tokoh organisasi massa besar tersebut menambah panjang daftar nama yang terseret dalam pengusutan kasus korupsi tambang di Kutai Kartanegara yang selama ini diduga melibatkan jaringan bisnis dan kekuasaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Japto hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menegaskan kedatangannya semata-mata untuk memenuhi kewajiban hukum.

“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya,” kata Japto singkat di depan Gedung Merah Putih KPK.

Namun saat ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, termasuk terkait penyitaan sejumlah mobil mewah dari kediamannya beberapa waktu lalu, Japto memilih menutup rapat informasi.

“Jangan tanya sama saya dong,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana praktik korupsi di sektor sumber daya alam diduga melibatkan korporasi besar serta jaringan kekuasaan yang luas. KPK kini terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari bisnis batu bara yang sarat kepentingan tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Japto 4,5 Jam, Bos Pemuda Pancasila Bungkam soal Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari | Monitor Indonesia