Temuan BPK: Penyesuaian Tarif Pelindo Mandek Bertahun-Tahun, Sistem Tarif Pun Amburadul

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan tarif jasa kepelabuhanan di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Proses penyesuaian tarif yang seharusnya dilakukan secara berkala justru berlarut-larut hingga lebih dari dua tahun.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kinerja PT Pelindo dalam penyediaan jasa kepelabuhanan tahun 2023 dan Semester I 2024 tertanggal 20 Mei 2025 silam.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/3/2026), BPK mencatat penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan di sejumlah pelabuhan utama belum berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan, evaluasi tarif jasa kepelabuhanan seharusnya dilakukan secara berkala paling sedikit setiap dua tahun.
Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan proses penyesuaian tarif di sejumlah pelabuhan yang dikelola Pelindo justru molor jauh melewati batas waktu tersebut.
Beberapa pelabuhan yang menjadi sorotan BPK antara lain Pelabuhan Belawan, Kuala Tanjung, Tanjung Priok, hingga Surabaya.
Di Pelabuhan Belawan misalnya, sebagian tarif masih mengacu pada keputusan direksi lama bahkan sejak 2012 yang hanya mengalami beberapa penyesuaian parsial melalui surat edaran dan keputusan internal hingga tahun 2021.
Sementara di Terminal Multipurpose Kuala Tanjung, tarif yang berlaku mengacu pada keputusan tahun 2020. Hingga akhir pemeriksaan pada 31 Desember 2024, BPK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya proses evaluasi maupun penyesuaian tarif lanjutan.
Kondisi serupa juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Beberapa tarif petikemas dan non-petikemas masih dalam tahap kajian dan negosiasi dengan pengguna jasa sehingga belum dilakukan penyesuaian secara menyeluruh.
Di Surabaya, meski sebagian tarif terminal petikemas telah disesuaikan pada 2024, sebagian tarif lain masih menggunakan ketentuan lama sejak 2020.
Menurut BPK, berlarut-larutnya proses penyesuaian tarif ini disebabkan sejumlah kelemahan dalam tata kelola internal Pelindo.
Direksi Pelindo dinilai kurang cermat dalam menyusun prosedur evaluasi dan penyesuaian tarif yang jelas, terutama terkait target waktu penyelesaian, pembagian tugas, serta penunjukan personel yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan penyesuaian tarif.
Selain itu, Pelindo juga dinilai kurang proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait usulan penetapan tarif yang telah diajukan namun belum mendapat keputusan lebih dari 30 hari.
Ironisnya, BPK juga menemukan bahwa Pelindo hingga kini belum memiliki database tarif jasa kepelabuhanan yang terintegrasi di seluruh wilayah operasionalnya.
Data tarif yang ada saat ini masih direkap secara manual dalam format Excel, sehingga menyulitkan pemantauan dan evaluasi tarif secara menyeluruh.
Pelindo memang mengaku sedang membangun sistem teknologi informasi untuk database tarif jasa kepelabuhanan. Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir, sistem tersebut masih dalam tahap pengisian data.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama PT Pelindo menginstruksikan jajaran direksi untuk segera menyusun prosedur evaluasi dan penyesuaian tarif yang lebih jelas.
BPK juga meminta Pelindo mempercepat proses penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan yang selama ini berlarut-larut serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar usulan tarif yang telah diajukan segera mendapatkan kepastian.
Temuan ini menambah daftar catatan serius terhadap tata kelola bisnis jasa kepelabuhanan nasional yang dikelola BUMN tersebut.
Topik:
