BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Rp1,53 M di Proyek Pelindo, Empat Paket Pekerjaan Disorot

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam proyek investasi milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP). Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kinerja Pelindo dalam penyediaan jasa kepelabuhanan tahun 2023 hingga Semester I 2024 tertanggal 20 Mei 2025.
Dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/3/2026), BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada empat paket proyek di Kota Surabaya yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp1.536.061.907,36.
Empat proyek tersebut berada pada lingkungan subholding Pelindo Terminal Petikemas dan dikerjakan oleh beberapa anak perusahaan Pelindo.
Rinciannya meliputi:
Peninggian Container Yard dan Penataan Saluran Drainase di Blok UV Domestik PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dengan nilai kekurangan volume Rp279.714.406,97.
Peninggian Container Yard dan Penataan Saluran Drainase di Area Karantina PT Terminal Petikemas Surabaya, senilai Rp193.582.487,00.
Pematangan Lahan CY Teluk Semangka di Jalan Prapat Kurung Selatan Surabaya, dengan kekurangan volume Rp528.484.233,39.
Pekerjaan Pematangan Tanah serta Sarana dan Prasarana di Jalan Wonosari Besar Surabaya, sebesar Rp534.280.780,00.
BPK menegaskan bahwa kontrak proyek tersebut menggunakan skema kontrak harga satuan, sehingga pembayaran seharusnya didasarkan pada hasil pengukuran volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan. Namun dalam praktiknya, pemeriksaan menemukan adanya perbedaan volume pekerjaan dengan nilai pembayaran yang telah dilakukan.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran lebih dari Rp1,53 miliar pada empat paket proyek tersebut.
BPK juga menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek. Senior Vice President Fasilitas Terminal PT TPS disebut kurang cermat dalam memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan fasilitas dan infrastruktur terminal.
Selain itu, Vice President Teknik PT BJTI juga dinilai kurang optimal dalam mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan investasi fasilitas terminal.
Meski demikian, pihak PT Pelindo (Persero) menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan menyebut para rekanan telah melakukan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas perusahaan.
Setoran tersebut dilakukan masing-masing oleh:
PT PRP sebesar Rp279.714.406,97 pada 5 Februari 2025.
PT FGS sebesar Rp193.582.487 pada 4 Februari 2025.
PT ARJ sebesar Rp528.484.233,39 pada 5 Februari 2025.
PTB sebesar Rp534.280.780 pada 5 Februari 2025.
BPK pun meminta manajemen Pelindo agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian proyek, khususnya oleh SVP Fasilitas Terminal PT TPS serta VP Teknik PT BJTI, agar praktik serupa tidak terulang dalam proyek investasi pelabuhan ke depan.
Topik:
