BREAKINGNEWS

KPK Segera Periksa Yaqut Sebagai Tersangka di Kasus Kuota Haji, Bakal Langsung Ditahan?

Yaqut
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap penetapan status tersangkanya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam waktu dekat. 

"Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan," kata Asep saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). 

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan perkara setelah upaya praperadilan yang diajukan pihak Yaqut tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ia menjelaskan bahwa penyidik harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Kalau itu kan (penahanan) harus apa namanya, tidak serta-merta juga. Tapi, kita harus mempertimbangkan banyak hal," jelasnya. 

Asep menambahkan bahwa selain pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, tim penyidik juga harus mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.

"Terkait dengan penahanan, itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan kita pertimbangkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut atas penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.

"Menimbangkan dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Yaqut dalam kasus ini dinyatakan sah secara hukum dan proses penyidikan perkara dapat tetap berlanjut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh dalil yang diajukan pemohon terkait penetapan status tersangka dalam kasus ini dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. 

Hakim menilai penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut Sebagai Tersangka | Monitor Indonesia