Bayang-bayang Tan Paulin di Kasus Rita Widyasari: Japto Diperiksa, “Ratu Batu Bara” Justru Menghilang dari Radar KPK

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, selama sekitar 4,5 jam pada Selasa (10/3/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Japto hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun di tengah intensitas penyidikan terhadap Japto, muncul satu pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: ke mana ratu batu bara Tan Paulin?
Nama Tan Paulin atau Pauline Tan dikenal luas di industri tambang Kalimantan Timur. Ia merupakan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, perusahaan batu bara yang membuatnya dijuluki “Ratu Batu Bara”.
Namanya mencuat dalam pengembangan perkara Rita Widyasari karena diduga menjadi salah satu pihak yang ikut menikmati aliran dana gratifikasi dari aktivitas pertambangan di Kukar.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik gratifikasi itu diduga berlangsung melalui skema fee produksi batu bara. Besarannya berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton.
Dana tersebut mengalir dari sejumlah perusahaan tambang kepada Rita Widyasari, lalu diduga diteruskan atau dinikmati pihak lain melalui berbagai transaksi, termasuk yang diduga berkaitan dengan jaringan perusahaan Tan Paulin.
Langkah paling nyata KPK terhadap Tan Paulin terjadi pada Agustus 2024. Penyidik menggeledah rumahnya di Surabaya dan menyita sejumlah dokumen bisnis serta barang bukti elektronik.
Tak lama berselang, tepatnya pada 29 Agustus 2024, Tan Paulin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Penyidik mendalami transaksi batu bara PT Sentosa Laju Energy di wilayah Kukar serta dugaan kaitannya dengan aliran dana gratifikasi dalam perkara Rita Widyasari.
Saat itu publik menilai penggeledahan tersebut sebagai momentum penting untuk membongkar jaringan aliran uang di balik bisnis batu bara Kukar.
KPK juga sempat menegaskan bahwa penyidikan dilakukan tanpa tebang pilih dan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
Namun setelah itu, penanganan perkara terhadap Tan Paulin justru seakan menghilang dari radar publik.
Sepanjang September 2024 hingga Februari 2025, nama Tan Paulin memang masih sesekali disebut dalam konteks pengembangan perkara.
Akan tetapi, tidak ada lagi pemanggilan baru yang signifikan.
Tidak ada pula keterangan resmi apakah bukti elektronik yang disita dari rumahnya telah dianalisis tuntas atau menghasilkan temuan baru.
Hingga Maret 2026, lebih dari 18 bulan sejak penggeledahan dilakukan, perkembangan perkara yang menyeret nama Tan Paulin praktis tidak terdengar lagi.
Situasi ini kontras dengan perkembangan penyidikan terhadap Japto Soerjosoemarno.
Dalam pengembangan perkara yang sama, KPK justru terus menggulirkan langkah penyidikan terhadap Japto, mulai dari penggeledahan rumah, penyitaan 11 mobil mewah, hingga penyitaan uang sekitar Rp56 miliar.
Pemeriksaan terhadap Japto pun masih berlangsung hingga Maret 2026.
Perbedaan intensitas penanganan ini memicu pertanyaan di kalangan pengamat.
Pengamat tata kelola pemerintahan Fauzan Luthsa menilai publik berhak mempertanyakan mengapa pengembangan perkara terlihat lebih fokus pada satu pihak, sementara nama lain yang sempat disorot justru tidak lagi terdengar perkembangannya.
“Publik jadi bertanya-tanya, apakah perbedaan perlakuan ini semata soal pembuktian atau ada faktor lain yang tidak terlihat di permukaan?” kata Fauzan, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, transparansi penanganan perkara penting agar tidak memunculkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Fauzan menegaskan, penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai jaringan aliran dana secara lebih luas.
“Ketika geledahan sudah dilakukan dan bukti elektronik sudah disita, wajar publik bertanya apa hasilnya. Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada indikasi kuat, mengapa justru stagnan? Fakta bahwa 18 bulan berlalu tanpa perkembangan signifikan saja sudah menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Hingga kini, bayang-bayang Tan Paulin masih menggantung dalam pengembangan kasus gratifikasi tambang Kukar.
Sementara penyidikan terus berjalan pada pihak lain, publik menunggu apakah KPK akan kembali membuka bab baru dalam jejak “Ratu Batu Bara” yang sempat disorot dalam pusaran perkara Rita Widyasari.
Topik:
