BREAKINGNEWS

Diciduk KPK, Bupati Rejang Lebong Minta Fee Ijon Proyek untuk Kebutuhan Lebaran

OTT Bengkulu Berujung Penjara Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari (tengah) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode 2025–2026.

Fikri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. 

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (9/3/2026) malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Fikri diduga meminta sejumlah fee ijon proyek kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan pribadi Fikri Thobari menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Terkait dengan fee ini kan dikaitkan dengan kebutuhan keperluan pribadinya. Jadi banyak hal ya, keperluan untuk menghadapi Lebaran ini gitu ya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Asep, terdapat kebiasaan sejumlah kepala daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak tertentu sehingga menimbulkan beban tersendiri.

"Sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan atau kepala daerah memberi THR, dan itu yang akhirnya menjadi salah satu beban," ujarnya.

Kasus ini bermula pada awal 2026 ketika terdapat sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar.

Asep menjelaskan bahwa pada Februari 2026, Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan pihak swasta B Daditama diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati.

Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan terkait pengaturan atau plotting kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.

"Termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon prroyek) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan, tuturnya.

Setelah proses pengaturan proyek tersebut, Fikri disebut menuliskan sejumlah kode huruf atau inisial pada dokumen rekap pekerjaan fisik sebagai penanda kontraktor yang akan mengerjakan paket proyek tertentu.

Informasi tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan kepada pihak terkait untuk menagih fee kepada kontraktor yang telah ditunjuk.

Asep mengatakan bahwa terdapat kesepakatan atau meeting of mind antara Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP, dan para kontraktor mengenai proyek yang akan dikerjakan.

KPK mengungkap adanya penyerahan uang awal dari para kontraktor kepada Bupati Fikri melalui sejumlah perantara dengan total Rp980 juta. 

Rinciannya sebagai berikut:

  • CV Manggala Utama: Rp330 juta
  • PT Statika Mitra Sarana: Rp400 juta
  • CV Alpagker Abadi: Rp250 juta. 

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara, pihak pemberi yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru