BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Skandal Plotting Kontraktor dan Fee Proyek di Kasus Bupati Rejang Lebong

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan fee ijon proyek sebesar 10–15 persen oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk periode 2025–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada awal 2026 ketika terdapat sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. 

Menurut Asep, pada Februari 2026, Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan seorang pihak swasta bernama B Daditama diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati.

Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga melakukan pembahasan tertentu yang berkaitan dengan pengaturan atau plotting kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR-PKP tahun anggaran 2026.

"Termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon prroyek) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan, kata Asep dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). 

Setelah pembahasan terkait pengaturan proyek tersebut dilakukan, Fikri diduga menuliskan sejumlah kode huruf yang menunjukan inisial kontraktor pada dokumen rekap pekerjaan fisik yang ditujukan sebagai penanda rekanan yang telah ditetapkan untuk mengerjakan paket proyek tertentu.

Informasi tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan kepada pihak terkait untuk menagih fee kepada kontraktor yang telah ditunjuk.

Asep menyebut adanya kesepakatan atau meeting of mind antara Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP, dan para kontraktor mengenai proyek yang akan dikerjakan.

KPK juga mengungkap adanya penyerahan uang awal dari para kontraktor kepada Bupati Fikri melalui sejumlah perantara pada periode Februari hingga Maret 2026 dengan total mencapai Rp980 juta. 

Rincian dugaan penyerahan uang tersebut antara lain:

  • CV Manggala Utama: Rp330 juta
  • PT Statika Mitra Sarana: Rp400 juta
  • CV Alpagker Abadi: Rp250 juta

Kasus ini sendiri terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (9/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR-PKP, serta tiga orang lainnya dari pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro. 

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara, pihak pemberi yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru