3 Kali Mangkir dari Kejagung dan KPK, Sugianto alias Asun Disebut Kabur ke China, Tapi Tiba-tiba Muncul Bukber di Samarinda

Jakarta, MI – Misteri keberadaan Sugianto alias Asun, sosok yang disebut sebagai gembong tambang ilegal di Kalimantan Timur, semakin memunculkan tanda tanya besar. Setelah berulang kali mangkir dari panggilan aparat penegak hukum dan disebut kabur ke luar negeri, Asun justru dikabarkan muncul dalam sebuah acara buka puasa bersama di Samarinda.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/3/2026), menyebutkan bahwa Asun tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung dan tiga kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam berbagai informasi yang beredar sebelumnya, ia disebut tidak berada di Indonesia dan diduga telah melarikan diri ke China.
Namun kabar tersebut mendadak dipertanyakan setelah beredar informasi bahwa Asun justru terlihat menghadiri acara buka puasa bersama di Samarinda. Situasi ini menimbulkan keheranan di kalangan aktivis antikorupsi. “Ajaib juga, katanya sudah kabur ke China, tapi malah muncul di acara bukber di Samarinda,” ujar salah satu sumber kepada Monitorindonesia.com.
Kecurigaan semakin menguat setelah sejumlah pihak yang pernah diperiksa dalam perkara ini mengaku bahwa dalam data telepon yang disita penyidik terdapat nama seseorang berinisial “Kumis”, yang disebut-sebut sebagai sosok pejabat yang diduga menjadi backing Asun.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) Ronald Lobloby bahkan secara terbuka menduga bahwa Sugianto alias Asun selama ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu di institusi intelijen.
Menurut Ronald, dugaan bekingan itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.
“Tindakan ini diduga mengangkangi sekaligus melecehkan perintah Presiden Prabowo Subianto,” kata Ronald.
Ia menyebut Asun bukan pemain kecil. Dalam praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur, Asun disebut beroperasi bersama Sanjai Gattani, seorang warga negara India yang dalam beberapa bulan terakhir diduga terlibat dalam penjualan batubara ilegal dalam skala besar.
Berdasarkan investigasi Kosmak, sepanjang Maret hingga September 2025, keduanya diduga menjual 750.000 metrik ton batubara ilegal melalui trader PT Indo Coal Corp, yang kemudian dimuat ke 11 kapal mother vessel untuk diekspor.
Sebelas kapal tersebut antara lain:
MV Asp Brave,
MV Jin Hau Zheng,
MV Santarli,
MV Chang Yang Jin,
MV Viet Thuan 56-03,
MV Viet Thuan Star,
MV Nozomi,
MV Qi Shun,
MV Hua Jiang 806,
MV Viet Thuan 56-06,
dan MV Fortune.
Dalam praktiknya, perdagangan tersebut diduga menggunakan dokumen terbang dari sejumlah perusahaan, seperti:
KSU Putra Mahakam Mandiri,
PT Indowana,
CV Dimori Jaya,
CV Gudang Hitam Prima,
dan PT Mutiara Merdeka Jaya.
Ronald mengungkapkan, dana koordinasi dari bisnis batubara ilegal itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Ia juga menilai Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani merupakan pemain lama dalam jaringan perdagangan batubara ilegal di Kalimantan Timur yang selama ini diduga dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga aparat penegak hukum terkesan tidak berani menyentuhnya.
Padahal, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyelidikan sejak 2 April 2024 terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur.
Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-19A/F.1.04/2024 yang saat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus.
Dalam perkara tersebut, selain M. Idris Sihite, mantan Plt Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani disebut berpotensi menjadi tersangka.
Sebab, sejak April–Desember 2023 hingga Januari–April 2024, sedikitnya 6,32 juta metrik ton batubara ilegal diduga diperdagangkan melalui sejumlah perusahaan tambang yang sebenarnya sudah berstatus mine out atau tidak lagi layak ditambang.
Perusahaan tersebut antara lain:
PT Bumi Muller Kalteng,
PT Jhoswa Mahakam Mineral,
PT Energy Cahaya Industritama,
CV Anugrah Bara Insan,
CV Bumi Paramasaeri Indo,
dan CV Alam Jaya Indah.
Kosmak memperkirakan praktik perdagangan batubara ilegal tersebut merugikan negara sedikitnya Rp5 triliun.
Meski dugaan pelanggaran dinilai sangat jelas, Ronald menilai hingga kini aparat belum juga menangkap para aktor utama dalam kasus tersebut.
“Buktinya sudah lebih terang dari cahaya, tapi ironisnya hingga kini Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani belum juga ditangkap,” kata Ronald.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Topik:
