Audit BPK Bongkar Carut-marut Subsidi Listrik PLN: Industri Rokok hingga Sawit Ikut Menikmati, Potensi Penyimpangan Ratusan Miliar

Jakarta, MI - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir serius dalam pengelolaan subsidi listrik oleh PT PLN (Persero) tahun anggaran 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/3/2026) audit tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari potensi salah sasaran penerima subsidi hingga indikasi kebocoran bernilai ratusan miliar rupiah yang justru dinikmati sektor industri.
Dalam laporan pemeriksaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII pada Agustus 2025, BPK mencatat nilai subsidi listrik tahun 2024 mencapai Rp77,04 triliun.
Namun realisasi pembayaran yang telah dilakukan pemerintah hanya Rp73,23 triliun, sehingga masih tersisa kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp3,81 triliun.
Tidak hanya soal angka, BPK juga menemukan masalah serius dalam mekanisme penyaluran subsidi listrik yang dinilai belum memiliki sistem pengawasan, verifikasi, dan evaluasi yang memadai untuk memastikan bantuan negara tersebut benar-benar tepat sasaran.
Yang paling mencolok, audit BPK mengungkap bahwa subsidi listrik tidak hanya dinikmati rumah tangga miskin, tetapi juga mengalir ke berbagai sektor industri besar, termasuk industri rokok, perkebunan sawit, pertambangan batubara, hingga perusahaan energi.
Dalam perhitungan BPK, terdapat potensi ketidaktepatan subsidi listrik sebesar Rp70,56 miliar pada kelompok pelanggan industri golongan tarif I-2.
Sektor yang teridentifikasi menerima subsidi tersebut antara lain:
Industri rokok
Industri oil and gas
Industri sawit
Industri batubara
Perusahaan pembangkit listrik
Padahal, menurut BPK, pemberian subsidi kepada sektor industri tertentu dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan subsidi energi yang seharusnya fokus pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahkan lebih kontroversial, laporan audit menyoroti industri rokok yang masih menikmati subsidi listrik. BPK menilai kebijakan ini kontradiktif dengan kebijakan pemerintah yang di sisi lain mengenakan cukai tinggi terhadap rokok karena dampak kesehatannya.
Selain itu, audit juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penerapan tarif listrik. PLN disebut belum sepenuhnya menerapkan tarif yang tepat untuk golongan sosial komersial S-2, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Contoh kasus yang ditemukan antara lain pelanggan yang seharusnya dikenakan tarif komersial, seperti rumah sakit swasta dan sejumlah lembaga pendidikan swasta, namun masih tercatat menggunakan tarif sosial bersubsidi.
Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti praktik tarif curah listrik yang memungkinkan pihak tertentu membeli listrik dari PLN lalu menjual kembali dengan margin keuntungan besar. Dalam beberapa kasus, harga jual kembali bahkan mencapai Rp3.000 per kWh, jauh di atas harga dasar pelanggan yang ditanggung subsidi negara.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dua dampak serius: kebocoran penerimaan PLN dan membengkaknya beban subsidi APBN.
Lebih jauh, lembaga auditor negara itu juga menilai pemerintah belum memiliki mekanisme pengendalian yang memadai untuk memastikan subsidi listrik non-rumah tangga benar-benar tepat sasaran. Hingga saat ini, pengawasan terhadap kelompok pelanggan sosial, bisnis, industri, hingga tarif curah dinilai masih lemah.
Atas temuan tersebut, BPK meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran subsidi listrik, termasuk memperbaiki validasi data pelanggan dan memastikan penerapan tarif sesuai ketentuan.
BPK juga merekomendasikan agar Direksi PLN menyusun kajian komprehensif mengenai ketepatan sasaran subsidi listrik non-rumah tangga dan melaporkannya kepada pemerintah sebagai dasar perbaikan kebijakan subsidi energi ke depan.
Temuan ini kembali menegaskan bahwa subsidi listrik yang seharusnya melindungi masyarakat kecil masih menyimpan persoalan besar di level implementasi. Tanpa pembenahan serius, subsidi yang nilainya puluhan triliun rupiah setiap tahun itu berisiko terus bocor dan dinikmati pihak yang seharusnya tidak berhak.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo tidak menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
