Skandal Aliran Rp100 T Kompensasi Listrik PLN: APBN Terkuras demi Tarif yang Ditahan

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar persoalan serius dalam pengelolaan kompensasi listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 49/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, BPK menemukan berbagai anomali kebijakan yang membuat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus membengkak, sementara kinerja riil PLN justru menjadi kabur.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/3/2026) bahwa pemeriksaan terhadap pengelolaan kompensasi listrik tahun 2024 menunjukkan adanya koreksi perhitungan sebesar Rp302,22 miliar, sehingga total dana kompensasi listrik yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp100,2 triliun.
Ironisnya, angka tersebut bahkan melampaui alokasi anggaran yang sebelumnya disiapkan pemerintah.
Kompensasi Listrik Terus Membengkak
BPK mencatat pemerintah awalnya menganggarkan dana kompensasi listrik sebesar Rp99,08 triliun dalam APBN 2024. Namun anggaran tersebut kemudian direvisi menjadi Rp80,58 triliun.
Sepanjang tahun 2024, PLN menerima kompensasi dengan rincian:
Triwulan I: Rp17,83 triliun
Triwulan II: Rp23,48 triliun
Triwulan III: Rp23,06 triliun
Triwulan IV: Rp16,21 triliun
Total kompensasi yang diterima mencapai Rp80,58 triliun.
Namun hasil audit BPK menunjukkan kebutuhan riil kompensasi justru menembus Rp100,2 triliun, sehingga menimbulkan deviasi besar antara kebutuhan dana dengan anggaran yang disiapkan negara.
Kebijakan Tarif Listrik Jadi Biang Masalah
Akar persoalan utama berasal dari kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi sepanjang 2024. Kebijakan populis tersebut membuat selisih antara tarif keekonomian dan tarif yang dibayar masyarakat semakin lebar.
Selisih itulah yang akhirnya harus ditutup menggunakan dana kompensasi dari APBN.
BPK menegaskan bahwa kondisi ini membuat nilai kompensasi listrik terus meningkat bahkan melampaui subsidi listrik dalam beberapa tahun terakhir.
Akibatnya, beban fiskal negara terus membengkak setiap tahun.
Kinerja PLN Dinilai Tidak Mencerminkan Kondisi Sebenarnya
BPK juga mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan.
Pendapatan PLN yang berasal dari kompensasi listrik tidak mencerminkan kinerja riil perusahaan.
Artinya, laba yang terlihat di laporan keuangan PLN sebagian berasal dari dana kompensasi negara, bukan dari kinerja operasional yang sesungguhnya.
Situasi ini berpotensi menimbulkan distorsi besar dalam penilaian kesehatan keuangan perusahaan listrik pelat merah tersebut.
Pembayaran Kompensasi Molor Berbulan-bulan
Masalah lain yang disorot BPK adalah keterlambatan pembayaran kompensasi oleh pemerintah.
Sebagai contoh, kompensasi listrik untuk Triwulan I 2024 (Januari–Maret) baru dibayarkan pada 12 September 2024.
Artinya, terdapat jeda waktu hingga 6–8 bulan sejak listrik dijual kepada pelanggan.
Keterlambatan tersebut membuat kondisi kas PLN tertekan.
Untuk menutup kebutuhan operasional, PLN terpaksa menarik pinjaman kredit modal kerja (KMK).
Sepanjang 2024, PLN tercatat melakukan pinjaman dengan total Rp37,2 triliun.
Pinjaman tersebut menimbulkan beban bunga sebesar Rp249,94 miliar yang pada akhirnya menjadi bagian dari biaya pokok penyediaan listrik dan ikut ditanggung negara.
PLN Sempat Mengalami Defisit Kas
BPK mencatat PLN mengalami defisit kas pada beberapa periode sepanjang 2024.
Defisit terjadi pada:
Juli dan Agustus 2024
Oktober dan November 2024
Pertengahan Desember 2024
Kondisi ini dipicu keterlambatan pembayaran kompensasi listrik dari pemerintah.
Padahal PLN diwajibkan menjaga saldo kas minimum Rp2 triliun setiap bulan untuk kebutuhan operasional dua minggu, dan Rp46,1 triliun pada akhir tahun sesuai target RKAP.
BPK Soroti Ketidakpastian Anggaran
BPK juga mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak menetapkan batas anggaran kompensasi secara jelas. Dalam praktiknya, pembayaran kompensasi dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Artinya, nilai kompensasi listrik setiap tahun tidak memiliki kepastian volume maupun besaran anggaran.
Semakin besar kompensasi yang harus dibayarkan, semakin besar pula beban APBN serta potensi utang pemerintah kepada PLN.
Penyebab Masalah
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena Direksi PLN belum menyusun kajian komprehensif terkait dampak kebijakan tarif listrik yang tidak mengikuti harga keekonomian.
Koordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN juga dinilai belum optimal.
Kajian yang seharusnya dilakukan mencakup:
Dampak tidak diberlakukannya tarif listrik keekonomian
Formula perhitungan kompensasi listrik berbasis biaya pokok penyediaan riil
Ketepatan sasaran penerima kompensasi
Ketepatan waktu pembayaran kompensasi listrik
Tanggapan PLN
Direksi PLN menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif listrik, karena sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah.
PLN juga mengklaim telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan terkait kebijakan kompensasi listrik.
Namun perusahaan mengakui bahwa ketidakpastian waktu pembayaran kompensasi membuat arus kas operasional PLN sering mengalami tekanan.
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi keras, antara lain:
Dewan Komisaris PLN diminta meningkatkan pengawasan terhadap Direksi.
Direksi PLN diminta menyusun kajian komprehensif terkait kebijakan kompensasi listrik.
PLN diminta berkoordinasi lebih intensif dengan Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan kompensasi listrik.
Direksi PLN menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya.
Namun laporan audit ini sekaligus membuka fakta bahwa kebijakan listrik murah yang selama ini dipertahankan pemerintah ternyata harus dibayar mahal oleh APBN.
Topik:
