Kasus Suap Impor Barang, KPK Panggil 2 Direktur Bea Cukai Sebagai Saksi

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada Rabu (11/3/2026), dua direktur DJBC, Ari Kusriani dan Priyono Triatmojo, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Budi menyampaikan, selain kedua pejabat tersebut, satu saksi dari pihak swasta, yakni Ricky Christo Bazardi, turut diperiksa sebagai saksi.
Ia menyebut para saksi telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," katanya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita lima unit mobil dari kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.
"Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," ungkap Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut Budi, kendaraan yang disita diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan sempat digunakan oleh para pelaku untuk operasional terkait kasus ini.
KPK menegaskan, praktik suap ini memungkinkan masuknya barang palsu (KW) dan ilegal ke Indonesia karena pemeriksaan tidak dilakukan sesuai aturan.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur mengatakan ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan membagi dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," jelas Asep, dikutip Jumat (6/2/2026).
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut identitas para tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Topik:
