BPK Bongkar Kekacauan Penagihan di PT BKI: Rp773 Miliar Invoice Telat, Potensi Piutang Macet Rp6,67 Miliar

Jakarta, MI – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Audit BPK menemukan keterlambatan penerbitan invoice atas pekerjaan produksi yang telah selesai di sejumlah kantor cabang utama, dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam LHP atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2021 hingga Semester I 2023, BPK mencatat bahwa invoice yang terlambat diterbitkan atau bahkan belum diterbitkan pada kantor cabang klas Samarinda, Surabaya, Batam, dan Tanjung Priok mencapai Rp773.180.962.616 dari total 30.000 kegiatan produksi.
Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya berpotensi menjadi piutang macet minimal Rp6.672.720.017.
Temuan BPK menunjukkan bahwa dari 31.555 kegiatan produksi senilai Rp809,2 miliar, sekitar 30.000 kegiatan atau 95,54 persen mengalami keterlambatan penerbitan invoice. Bahkan, sebanyak 50 kegiatan produksi senilai Rp2,05 miliar telah selesai dikerjakan tetapi sama sekali belum diterbitkan tagihannya.
Lebih memprihatinkan, audit juga menemukan bahwa keterlambatan penerbitan invoice tersebut terjadi dalam rentang waktu 3 hari hingga 1.288 hari sejak pekerjaan survei dinyatakan selesai.
BPK menjelaskan, keterlambatan penerbitan invoice terjadi karena lambatnya penyampaian dokumen pra-kalkulasi oleh surveyor serta lambannya admin operasional dalam menerbitkan invoice.
Dalam sistem kerja BKI, setelah survei selesai dilakukan, surveyor diwajibkan membuat dokumen pra-kalkulasi yang berisi rincian biaya jasa yang akan dibebankan kepada pelanggan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi bagian administrasi untuk menerbitkan invoice.
Surveyor di sejumlah cabang mengaku mengalami beban pekerjaan yang tinggi serta keterbatasan jumlah tenaga. Selain itu, lokasi survei yang jauh juga memperlambat proses penyusunan laporan dan pengisian pra-kalkulasi pada aplikasi internal.
Di sisi lain, admin operasional juga disebut harus menunggu dokumen fisik yang telah ditandatangani surveyor sebelum menerbitkan invoice, sehingga memperpanjang proses penagihan.
BPK menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kualitas laporan keuangan perusahaan.
Akibat keterlambatan penagihan tersebut:
Pendapatan sebesar Rp771,13 miliar terlambat diakui dan ditagihkan dan pendapatan Rp2,05 miliar belum diakui maupun ditagihkan.
Selain itu, kondisi tersebut dinilai menyebabkan laporan laba rugi perusahaan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, karena tidak sesuai dengan prinsip akuntansi matching cost against revenue.
BPK juga menilai persoalan ini tidak hanya disebabkan oleh faktor teknis di lapangan, tetapi juga lemahnya pengawasan manajemen.
Audit menyebut beberapa faktor penyebab utama, antara lain: Surveyor tidak cermat atau terlambat menyampaikan dokumen pra-kalkulasi.
Admin operasional terlambat menerbitkan invoice setelah menerima dokumen. Senior Manajer Operasi cabang dinilai tidak efektif mengelola kegiatan survei.
Kepala cabang kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan kegiatan produksi.
Sistem aplikasi perusahaan dinilai belum memadai untuk mendukung proses pelaporan dan penagihan.
BPK Minta Direksi Bertindak
Atas temuan tersebut, BPK meminta direksi BKI melakukan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya:
Membangun sistem aplikasi yang lebih andal untuk mempermudah surveyor menyampaikan laporan dan dokumen pra-kalkulasi.
Memberikan sanksi berjenjang kepada surveyor maupun admin operasional yang terlambat menjalankan tugasnya.
Menginstruksikan kepala cabang dan senior manajer operasi agar memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian survei hingga penerbitan invoice.
Perbaikan sistem dan pengawasan tersebut dinilai penting agar keterlambatan penagihan tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan kerugian finansial yang lebih besar bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Topik:
