BREAKINGNEWS

Turbin Gas Rp285 Miliar Tak Pernah Dipakai, Audit BPK Sorot Pengawasan SKK Migas

SKK Migas
SKK Migas. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Proyek pembangkit listrik gas Gas Turbine Drive Generator (GTG-D) milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PCJL di bawah pengawasan SKK Migas menjadi sorotan tajam setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset bernilai sekitar USD25,98 juta atau setara Rp285,8 miliar tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ironisnya, fasilitas yang dibangun untuk menopang kebutuhan listrik di Betara Gas Plant (BGP) itu telah dinyatakan selesai dan bahkan masuk tahap operasional. Namun di lapangan, pembangkit tersebut justru gagal berfungsi optimal sejak awal pengujian.

Dalam laporan audit, BPK mengungkap turbin yang secara desain memiliki kapasitas guaranteed performance sebesar 23 MW, ternyata hanya mampu menghasilkan 18,6 MW saat dilakukan performance test. Selisih kapasitas itu memunculkan keraguan serius terhadap kelayakan fasilitas yang sudah mendapatkan status Placed Into Service (PIS)—sebuah persetujuan penting yang menjadi dasar pencatatan aset sekaligus pengajuan penggantian biaya investasi melalui skema cost recovery di industri hulu migas.

Potensi Beban Negara

BPK menilai situasi ini berpotensi menimbulkan kelebihan pembebanan cost recovery atas aset yang sebenarnya belum berfungsi optimal. Nilai investasi yang berisiko dibebankan kepada negara mencapai USD25,98 juta atau hampir Rp300 miliar.

Masalah semakin rumit karena sejumlah punch list pekerjaan proyek belum diselesaikan, sementara dokumen administrasi menunjukkan fasilitas telah dinyatakan beroperasi sesuai peruntukannya.

Audit BPK juga menemukan berbagai kelemahan pengawasan proyek, di antaranya:

Kebijakan persetujuan PIS tidak mengatur secara tegas kewajiban penyelesaian seluruh punch list sebelum fasilitas dinyatakan siap.

Persetujuan operasional tetap diberikan meskipun hasil performance test tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Evaluasi penyelesaian proyek oleh manajemen dinilai kurang cermat.

Informasi kondisi riil dari operator proyek tidak sepenuhnya disampaikan dalam proses evaluasi.

Fakta yang paling mencolok, sejak dinyatakan commissioning pada Januari 2023, unit GTG-D tersebut tidak pernah benar-benar digunakan untuk kebutuhan operasional.

Turbin hanya pernah dijalankan dalam tahap pengujian dengan total durasi sekitar 77 jam. Ketika dicoba kembali pada November 2023, sistem justru mengalami getaran tinggi pada generator hingga mencapai level trip, sehingga unit harus dihentikan sebelum sempat tersinkronisasi dengan sistem pembangkit lainnya.

Pemeriksaan lapangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan SKK Migas pada Agustus 2024 bahkan menemukan kondisi yang lebih memprihatinkan. Unit pembangkit tersebut dalam keadaan rusak dan tidak dapat dioperasikan, dengan indikasi kegagalan yang terlihat pada sistem Human Machine Interface (HMI).

BPK menilai akar persoalan bermula dari perencanaan proyek yang tidak konsisten. Dalam pelaksanaannya, konfigurasi teknis pembangkit mengalami beberapa perubahan, termasuk penyesuaian desain kapasitas.

Selain itu, proyek yang semula direncanakan dalam satu kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) kemudian dipecah menjadi beberapa paket pengadaan. Kebijakan ini dilakukan untuk memenuhi target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), namun justru menambah kompleksitas pelaksanaan proyek.

Masalah lain muncul dari komponen Fuel Gas Valve (FGV) yang diproduksi pabrikan. Kerusakan pada komponen tersebut sempat menunda proses commissioning, karena pengujian tidak dapat dilanjutkan sebelum dilakukan perbaikan.

BPK Minta Pemerintah Bertindak

Atas temuan tersebut, BPK meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan SKK Migas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan persetujuan PIS dan sistem pengawasan proyek migas.

BPK juga menegaskan bahwa biaya investasi tidak boleh dibebankan sebagai cost recovery apabila aset GTG-D tersebut terbukti tidak mampu beroperasi sesuai rencana.

Selain itu, SKK Migas diminta memperketat evaluasi terhadap hasil performance test dan memastikan seluruh pekerjaan proyek benar-benar tuntas sebelum fasilitas dinyatakan siap digunakan.

Temuan ini kembali membuka tabir rapuhnya tata kelola proyek infrastruktur energi di sektor hulu migas—sebuah celah yang berpotensi menggerus keuangan negara jika pengawasan tidak diperketat sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru