BREAKINGNEWS

BPK Temukan Pungutan Tanpa Regulasi di BLU Kemenkeu

Temuan BPK BLU Kemenkeu
Temuan BPK BLU Kemenkeu. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Tata kelola keuangan negara di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) kembali dipertanyakan.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan praktik pemungutan biaya layanan kepada masyarakat yang dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas oleh puluhan satuan kerja pemerintah.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 44/LHP/XV/07/2025 yang menyoroti lemahnya pengawasan dan lambannya proses penetapan tarif layanan di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya 40 satuan kerja BLU belum memiliki Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif layanan.

Meski belum memiliki landasan hukum resmi, sejumlah unit layanan tetap menarik biaya dari masyarakat hanya berdasarkan keputusan internal pimpinan BLU.

Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus membuka celah masalah akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti lambannya proses penetapan tarif oleh Kementerian Keuangan.

Hingga akhir pemeriksaan tahun 2024, tercatat 19 usulan tarif layanan BLU masih belum ditetapkan.

Dalam beberapa kasus, proses pembahasan tarif berlangsung sangat lama. Data audit menunjukkan sebagian usulan tarif bahkan membutuhkan waktu hingga 430 hari kerja sejak diajukan hingga masuk tahap pembahasan.

Akibat keterlambatan tersebut, sejumlah layanan negara tidak dapat memaksimalkan penerimaan negara.

BPK mencatat potensi penerimaan negara yang hilang mencapai sekitar Rp29,15 miliar dan 13,58 juta dolar AS karena tarif layanan belum ditetapkan secara resmi.

Pada sejumlah balai pengujian dan lembaga sertifikasi, misalnya, peluang penerimaan yang tidak tergarap tercatat mencapai lebih dari Rp13,5 miliar pada 2024, setelah sebelumnya pada 2023 potensi kehilangan pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp15,5 miliar.

Masalah lain yang ditemukan adalah ketidaksinkronan antara tarif yang dipungut di lapangan dengan regulasi resmi pemerintah.

Perbedaan tersebut menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimal dan berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.

BPK juga menemukan adanya layanan publik yang telah dipungut dari masyarakat tetapi belum memiliki dasar hukum tarif yang memadai.

Praktik ini ditemukan pada berbagai sektor layanan, mulai dari pendidikan dan pelatihan hingga layanan kesehatan.

Salah satu contoh terjadi di Politeknik Negeri Bandung, di mana audit BPK mencatat potensi penurunan penerimaan negara antara Rp1,54 miliar hingga Rp470,5 juta akibat tarif yang ditetapkan pimpinan BLU tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan PNBP.

Permasalahan lain muncul dalam metode penetapan tarif. BPK menemukan sejumlah layanan BLU menetapkan tarif tanpa didasarkan pada perhitungan biaya layanan atau unit cost yang jelas.

Di Rumah Sakit TNI AD TK II Dustira Cimahi, misalnya, terdapat layanan medis yang dipatok hingga Rp900 ribu, padahal berdasarkan perhitungan biaya riil hanya sekitar Rp600 ribu.

Ketidaksesuaian ini menunjukkan bahwa mekanisme penetapan tarif layanan di sejumlah BLU belum sepenuhnya berbasis analisis biaya yang transparan dan akuntabel.

Pengawasan Lemah, Laporan Tak Lengkap

Audit juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan tarif layanan BLU. Banyak satuan kerja dinilai belum memiliki sistem informasi yang memadai untuk memantau proses penagihan layanan, rantai pasok, hingga evaluasi tarif.

BPK mencatat 17 satuan kerja BLU belum menyampaikan laporan pelaksanaan tarif secara memadai melalui sistem BIOS milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU serta PMK Nomor 129/PMK.05/2020 yang diperbarui melalui PMK Nomor 202/PMK.05/2022, setiap BLU wajib mengusulkan tarif kepada Menteri Keuangan paling lambat enam bulan setelah penetapan status BLU dan melaporkan pelaksanaannya setiap tahun.

BPK Minta Kemenkeu Benahi Sistem

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme penetapan tarif BLU.

Langkah yang diminta meliputi perbaikan prosedur penetapan dan perubahan tarif, penguatan monitoring kepatuhan pelaporan, serta evaluasi terhadap BLU yang tidak mengajukan usulan tarif lebih dari 12 bulan setelah ditetapkan sebagai BLU.

Selain itu, pembina teknis dan dewan pengawas BLU diminta lebih aktif melakukan pengawasan terhadap proses penetapan hingga pelaporan tarif layanan.

Tanpa pembenahan serius, praktik pemungutan layanan tanpa dasar regulasi ini dinilai berpotensi terus membuka celah administrasi, menggerus penerimaan negara, sekaligus meningkatkan risiko penyimpangan dalam pelayanan publik.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK Temukan Pungutan Tanpa Regulasi di BLU Kemenkeu | Monitor Indonesia