BREAKINGNEWS

Proyek Pabrik NPK Rp1,1 Triliun Berujung Sengketa, Biaya Membengkak Rp680 Miliar

PT Pembangunan Perumahan
PT Pembangunan Perumahan (PP). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Proyek pembangunan Pabrik NPK Chemical berkapasitas 500.000 MTPY yang digarap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk untuk PT Pupuk Iskandar Muda justru berubah menjadi persoalan serius.

Alih-alih menjadi proyek strategis industri pupuk nasional, proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun itu kini dibayangi pembengkakan biaya, sengketa kontrak, hingga ancaman denda.

Temuan tersebut diungkap Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan tahun 2021–2022. Auditor menilai sejak tahap tender, proyek dengan skema Engineering, Procurement and Construction (EPC) itu sudah menyimpan masalah mendasar, terutama pada penawaran harga yang dinilai tidak mencerminkan perhitungan biaya yang realistis.

Dalam dokumen kontrak, nilai proyek tercatat sekitar Rp724,5 miliar ditambah US$21,98 juta atau setara sekitar Rp1,166 triliun dengan skema lump sum fixed price. Namun dalam pelaksanaannya, biaya proyek justru melonjak jauh melampaui nilai kontrak.

Hingga 31 Desember 2022, PT PP mencatat nilai penjualan proyek sebesar Rp923,28 miliar. Sementara biaya aktual yang telah dikeluarkan mencapai Rp1,603 triliun. Dengan demikian, biaya proyek telah melampaui pendapatan hingga Rp680,7 miliar.

Sebagian selisih tersebut, sebesar Rp174,62 miliar, telah dibukukan sebagai beban proyek. Sementara Rp506,08 miliar lainnya masih tercatat sebagai pekerjaan dalam proses (PDP), yang berpotensi semakin menekan kinerja keuangan perusahaan jika sengketa proyek tidak segera diselesaikan.

Audit juga menyoroti kejanggalan pada proses tender. Dalam dokumen lelang, penawaran peserta lain berada pada kisaran Rp1,57 triliun hingga Rp2,07 triliun. Namun PT PP justru mengajukan harga sekitar Rp1,06 triliun, jauh lebih rendah dibanding para pesaingnya.

Selisih dengan penawaran tertinggi bahkan mencapai lebih dari Rp1 triliun atau hampir 96 persen. Kondisi ini dinilai auditor sebagai indikasi lemahnya perhitungan harga yang tidak sepenuhnya mencerminkan kompleksitas pekerjaan proyek.

Masalah semakin membesar ketika proyek memasuki tahap pelaksanaan. Setelah dilakukan Detailed Engineering Design (DED), terjadi perubahan desain serta peningkatan volume pekerjaan yang signifikan.

Perhitungan ulang menunjukkan nilai pekerjaan meningkat dari sekitar Rp1,06 triliun menjadi Rp1,447 triliun. Deviasi tersebut mencapai Rp386,8 miliar atau sekitar 36,48 persen dari nilai kontrak awal.

Selain perubahan desain, lonjakan biaya juga dipicu oleh gangguan rantai pasok global, kenaikan harga material dan peralatan, perpanjangan waktu pekerjaan, hingga dampak pandemi COVID-19 yang dikategorikan sebagai kondisi force majeure.

Untuk menutup selisih biaya tersebut, kontraktor mengajukan sejumlah proposal perubahan pekerjaan atau change order (CO). Namun sebagian besar klaim tersebut belum disepakati oleh pemilik proyek sehingga memicu sengketa antara kedua perusahaan.

Bahkan hingga proses audit berlangsung, perselisihan tersebut belum menemukan titik temu. PT PP disebut telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memediasi penyelesaian klaim proyek tersebut.

Persoalan proyek juga diperparah oleh keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan addendum kontrak, proyek seharusnya rampung pada 25 September 2022. Namun serah terima baru disepakati pada 31 Januari 2023.

Saat pemeriksaan lapangan pada Juni 2023, auditor masih menemukan sejumlah pekerjaan yang belum selesai, di antaranya pembangunan tripper conveyor bulk storage, tripper conveyor RMS, revetment, serta beberapa pekerjaan punchlist.

Akibat keterlambatan hingga 128 hari tersebut, kontraktor berpotensi dikenai denda maksimal sebesar Rp36,225 miliar serta tambahan sekitar US$1,09 juta.

Menurut auditor, akar persoalan proyek ini bermula dari lemahnya analisis manajemen dalam menyetujui nilai penawaran proyek. Tim tender dinilai tidak cukup berhati-hati dalam menyusun harga pekerjaan yang kompleks, terutama karena proyek menggunakan skema EPC yang memiliki dua tahap desain utama, yakni basic design dan detailed design.

Perbedaan desain antara kedua tahap tersebut tercatat memicu deviasi hingga 36,48 persen yang kemudian memicu perubahan pekerjaan serta memperbesar konflik biaya.

Selain itu, kontrak proyek juga dinilai tidak mengatur secara rinci mekanisme perubahan pekerjaan atau change order sebagaimana lazim digunakan dalam standar kontrak internasional International Federation of Consulting Engineers (FIDIC). Akibatnya, ketika terjadi perubahan desain, penyesuaian nilai kontrak menjadi sulit disepakati.

Ironisnya, konflik proyek bernilai jumbo ini justru terjadi antara dua perusahaan yang sama-sama berada dalam ekosistem BUMN.

BPK menilai kondisi tersebut seharusnya dapat dihindari melalui penyusunan kontrak yang lebih seimbang serta analisis risiko yang lebih matang sejak tahap perencanaan.

Karena itu, auditor merekomendasikan agar dewan komisaris memperketat pengawasan terhadap penyelesaian sengketa proyek tersebut. Direksi juga diminta lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis pada proyek EPC yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa strategi memenangkan tender dengan harga terlalu rendah dapat berubah menjadi beban finansial besar ketika perencanaan proyek tidak disiapkan secara matang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Proyek Pabrik NPK Rp1,1 Triliun Berujung Sengketa, Biaya Mem | Monitor Indonesia