Impor Daging BUMN Berujung Buntung, Kerugian dan Piutang Macet Puluhan Miliar

Jakarta, MI — Program impor daging sapi yang digadang-gadang menjadi penyangga pasokan nasional justru berubah menjadi beban keuangan bagi perusahaan pelat merah.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan impor daging sapi oleh PT Berdikari dipenuhi kelemahan tata kelola yang berujung kerugian perusahaan hingga potensi kerugian puluhan miliar rupiah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) beserta anak perusahaannya untuk periode 2022 hingga triwulan III 2024.
Dalam laporan audit itu, BPK mencatat PT Berdikari mengalami kerugian sedikitnya Rp11,58 miliar dari penjualan daging sapi impor kuota tambahan tahun 2022 sebanyak 1.174 ton.
Kerugian tersebut muncul karena penjualan dilakukan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Namun angka tersebut bukan satu-satunya masalah. BPK juga mengingatkan adanya potensi kerugian yang jauh lebih besar, bahkan dapat mencapai Rp46,69 miliar jika kelemahan pengelolaan impor tidak segera dibenahi.
Masalah semakin rumit ketika audit menemukan tumpukan piutang macet dari para pembeli daging sapi impor.
Hingga akhir 2024, PT Berdikari tercatat memiliki piutang jatuh tempo sebesar Rp46.689.531.157,50 dari tiga perusahaan pembeli.
Rinciannya, PT RMU menunggak Rp7,79 miliar, PT STS sebesar Rp12,15 miliar, dan PT SNJ sebesar Rp26,73 miliar.
Salah satu pembeli bahkan tercatat belum melunasi kewajiban hingga 580 hari setelah jatuh tempo.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena skema pembayaran yang diterapkan tidak konsisten dengan standar operasional prosedur perusahaan.
Dalam aturan normal, pembeli wajib membayar uang muka 10 persen, pembayaran kedua saat kapal tiba, serta pelunasan maksimal 90 hari setelah barang diterima. Namun dalam praktiknya, ketentuan ini kerap diabaikan.
Persoalan tak berhenti di situ. Lambatnya distribusi daging sapi impor juga memicu biaya logistik yang membengkak.
BPK mencatat perusahaan harus menanggung biaya demurrage dan penyimpanan (storage) hingga Rp13,14 miliar akibat keterlambatan pembongkaran serta penumpukan kontainer di pelabuhan.
Pada periode lain di tahun 2022, biaya demurrage bahkan mencapai Rp26,29 miliar. Penumpukan terjadi karena jadwal pengiriman dari pemasok tidak sesuai rencana distribusi sehingga ratusan kontainer daging sapi datang lebih cepat dari kesiapan pasar.
Audit juga menyoroti praktik pengadaan yang dinilai berisiko tinggi. Dalam beberapa transaksi, PT Berdikari diketahui memesan daging sapi dari pemasok di Brasil sebelum memperoleh purchase order (PO) dari pembeli.
Padahal prosedur perusahaan mensyaratkan adanya kepastian pembeli sebelum kontrak impor diteken dengan pemasok.
Akibat keputusan tersebut, perusahaan harus menanggung risiko stok menumpuk ketika permintaan pasar tidak sesuai perkiraan.
Di sisi lain, BPK juga menilai proses riset harga global yang dilakukan perusahaan sangat lemah.
Kajian internal menunjukkan harga daging sapi dari Australia dan Selandia Baru sebenarnya lebih kompetitif dibandingkan Brasil. Meski demikian, impor tetap difokuskan dari pemasok Brasil.
Ironisnya, audit juga menemukan transaksi penjualan daging sapi yang dilakukan di atas harga acuan pemerintah.
Dalam regulasi pangan nasional, harga acuan daging sapi impor di tingkat konsumen berada di kisaran Rp140.000 per kilogram.
Namun BPK menemukan transaksi penjualan daging sapi jenis tenderloin kepada salah satu pembeli dengan harga mencapai Rp197.700 per kilogram.
Total penjualan yang melampaui harga acuan tersebut mencapai 39,26 ton dengan nilai transaksi lebih dari Rp7,1 miliar.
Masalah pembiayaan pun ikut terungkap. Kegiatan impor daging sapi tersebut dibiayai menggunakan pinjaman pemegang saham dari PT Rajawali Nusantara Indonesia dengan nilai mencapai Rp139,16 miliar. Hingga audit dilakukan, PT Berdikari tercatat belum melunasi pokok pinjaman tersebut.
BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan impor daging sapi di PT Berdikari menunjukkan lemahnya manajemen risiko, perencanaan bisnis, serta pengawasan internal perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, BPK meminta dewan komisaris dan direksi perusahaan memperbaiki prosedur pengadaan impor, memperketat skema pembayaran pembeli, menagih seluruh piutang yang telah jatuh tempo, serta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang lalai dalam proses pengadaan dan penjualan.
Temuan ini kembali menegaskan persoalan klasik dalam bisnis pangan BUMN: ketika penugasan stabilisasi harga tidak diiringi disiplin tata kelola, kebijakan impor yang seharusnya melindungi pasar justru berpotensi berubah menjadi sumber kerugian negara
Topik:
