Puasa Jadi Musim Panen Suap, Bupati Rejang Lebong Diduga Kantongi Rp980 Juta

Jakarta, MI – Bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat integritas justru berubah menjadi “musim panen” dugaan suap bagi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepala daerah itu diduga menerima uang hingga Rp980 juta dari sejumlah kontraktor proyek infrastruktur daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diterima sepanjang Ramadhan 1447 Hijriah dan berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
“Total yang diterima sekitar Rp980 juta dari beberapa pemenang proyek,” kata Asep, Rabu (12/3/2026).
Menurut KPK, aliran uang itu mengalir melalui sejumlah perantara di lingkungan Dinas PUPRPKP. Pada 26 Februari 2026, Fikri diduga menerima Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Uang tersebut berasal dari CV Manggala Utama milik Edi Manggala, pemenang proyek pembangunan pedestrian, drainase, serta pusat olahraga dengan total nilai proyek sekitar Rp9,8 miliar.
Tak berhenti di situ, pada 6 Maret 2026 Fikri kembali menerima Rp400 juta melalui seorang ASN berinisial SAG. Dana itu diduga berasal dari PT Statika Mitra Sarana milik Irsyad Satria Budiman, pemenang proyek jalan senilai Rp3 miliar.
Pada hari yang sama, aliran uang lain sebesar Rp250 juta juga diduga diterima melalui ASN berinisial REN dari CV Alpagker Abadi milik Youki Yusdiantoro. Perusahaan ini menggarap proyek penataan bangunan dan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar.
Tarif Suap Dipatok 10–15 Persen
KPK menyebut uang yang diserahkan tersebut baru merupakan pembayaran awal dari komitmen fee proyek yang telah dipatok sebelumnya.
“Total komitmen fee antara 10 sampai 15 persen dari nilai proyek. Pembayarannya dilakukan bertahap mengikuti termin pekerjaan,” ujar Asep.
Besaran setoran yang berbeda-beda, kata dia, bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing kontraktor. Karena itu ada perusahaan yang baru mampu menyetor sebagian kecil dari nilai yang dijanjikan.
Terjaring OTT
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sebelas orang lainnya.
Sehari kemudian, para pihak yang diamankan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek tahun anggaran 2025–2026. Mereka adalah Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Kasus ini diduga merupakan praktik “ijon proyek”, di mana kontraktor menyetor uang terlebih dahulu demi memastikan kemenangan tender proyek pemerintah. Dugaan tersebut kini tengah didalami penyidik KPK untuk menelusuri kemungkinan aliran dana lain yang lebih besar.
Topik:
