Berkas Proyek Fiktif Rp2,4 Triliun PT DSI Dilimpahkan Ke Kejagung, Adakah Tersangka Baru?

Jakarta, MI – Skandal dugaan penipuan investasi berkedok proyek syariah senilai Rp2,4 triliun di tubuh PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tiga petinggi perusahaan tersebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk diteliti jaksa penuntut umum.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus yang menyeret ribuan korban tersebut segera bergulir ke meja hijau.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara tahap pertama telah dikirimkan pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang dikemas dalam berkas perkara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis.
Tiga Petinggi Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tokoh utama perusahaan sebagai tersangka, yakni: Taufiq Lajufri – Direktur Utama PT DSI, Arie Rizal Lesmana – Komisaris PT DSI dan Mery Yuniarni – Mantan Direktur Utama PT DSI.
Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Jaksa di Kejaksaan Agung memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan apakah kasus tersebut siap dilimpahkan ke tahap berikutnya atau masih perlu dilengkapi.
Potensi Tersangka Baru?
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum berhenti. Penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru.
Menurut Ade Safri, fakta penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang sedang didalami berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah serta hasil koordinasi dengan jaksa.
“Penyidikan terhadap tersangka baru akan dilakukan dalam berkas tersendiri atau splitsing. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” katanya.
Penyidik mengungkap modus yang digunakan perusahaan tersebut. PT Dana Syariah Indonesia diduga membuat proyek investasi fiktif dengan memanfaatkan data penerima pembiayaan (borrower) lama.
Data tersebut dicatut dan dipresentasikan seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik investasi dari masyarakat.
Skema tersebut berjalan bertahun-tahun, mulai 2018 hingga 2025.
Akibatnya, sebanyak 11.151 investor diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga melakukan tindakan pemblokiran dan penyitaan aset.
Penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terafiliasi dan menyita Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Tidak hanya individu, penyidik juga tengah mengarah pada pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Dana Syariah Indonesia.
Menurut Ade Safri, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila kejahatan dilakukan oleh pengurusnya untuk kepentingan dan keuntungan korporasi.
“Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain, Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana berat atas dugaan penipuan berskala besar yang merugikan ribuan investor.
Kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus peringatan keras bahwa label “syariah” tidak selalu menjamin praktik investasi yang bersih dari penipuan.
Topik:
