KPK Tahan Yaqut Hari Ini?

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Budi berharap Yaqut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
“Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Dua hari setelahnya, tepat pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa hasil penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Tak lama setelah penetapan tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit itu, pada 4 Maret 2026 KPK mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Terbaru, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut dipastikan tetap berlanjut di KPK.
Topik:
