Sektor Migas Dikelola ESDM Diselimuti Seabrek Pelanggaran, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah masalah serius dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan hulu migas tahun anggaran 2021–2023 tetanggal 14 Februari 2025, berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026).
Audit tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), hingga para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Hasilnya menunjukkan masih banyak praktik yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam laporan itu, BPK menemukan kewajiban pencadangan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) oleh kontraktor migas belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Kondisi ini berisiko membuat negara menanggung biaya pemulihan lingkungan setelah operasi migas berakhir.
Selain itu, pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) pada sejumlah kontrak juga dinilai belum sesuai ketentuan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak Production Sharing Contract (PSC) yang seharusnya mengatur pembagian hasil migas antara negara dan kontraktor.
Masalah lain yang disorot BPK adalah pembebanan biaya cost recovery yang dinilai tidak sesuai aturan. Pemeriksaan menemukan pembebanan biaya mencapai US$15,975,948.94 dan Rp361,238,843 yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan terdapat operasi tangible cost senilai US$2,352,835.98 yang tidak dapat dibebankan ke dalam skema cost recovery.
BPK juga mengungkap persoalan over lifting oleh salah satu kontraktor yang belum diselesaikan kepada pemerintah. Nilai kewajiban yang belum dibayarkan tercatat mencapai US$1,446,386.00.
Tidak hanya itu, audit juga menemukan perusahaan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp3,989,840,214 serta denda administrasi sebesar Rp1,086,562,879. Selain menimbulkan potensi kerugian negara, kondisi ini membuat penerimaan negara dari sektor pajak tidak optimal.
Masalah lainnya terkait kegiatan optimasi produksi lapangan yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut bahkan menimbulkan denda tambahan kepada kontraktor sebesar Rp1,632,600,000.
BPK menegaskan berbagai persoalan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan pengelolaan sektor hulu migas. Jika tidak segera dibenahi, potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor strategis ini akan terus berulang.
Laporan pemeriksaan itu ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Syamsudin pada 14 Februari 2025 di Jakarta. (wan)
Topik:
