Dipanggil KPK, Eks Menag Yaqut Minta Pemeriksaan Ditunda

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkoordinasi untuk meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dan alasan penjadwalan ulang pemeriksaan dari tim kuasa hukum Yaqut.
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan," kata Budi, Kamis (12/3/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pemanggilan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut atas penetapan status tersangkanya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," ujar Budi.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski terdapat permintaan penundaan pemeriksaan, KPK tetap berharap Yaqut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Topik:
