BREAKINGNEWS

Yaqut Minta Pemeriksaan KPK Ditunda, Ada Apa?

Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MI - Upaya hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan. Setelah praperadilan yang diajukannya kandas, kini Yaqut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan permintaan penundaan tersebut disampaikan melalui koordinasi dengan penyidik. Namun hingga kini KPK masih menunggu surat resmi dari tim kuasa hukum Yaqut.

“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan, tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

Secara terpisah, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyebut pihaknya masih memastikan keabsahan surat pemanggilan yang dikirimkan penyidik. Menurutnya, surat panggilan itu diterbitkan saat proses praperadilan masih berlangsung di pengadilan.

“Tadi kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep menyampaikan baru akan menjadwalkan pemanggilan,” kata Melissa kepada wartawan.

Ia menambahkan, tim hukum mempertanyakan surat panggilan tertanggal 6 Maret 2026 karena pada saat itu proses praperadilan belum selesai. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan KPK untuk meminta kejelasan terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024 yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir.

Kini publik menanti langkah tegas KPK: apakah pemeriksaan terhadap mantan menteri itu tetap berjalan atau kembali tertunda di tengah besarnya kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru