Dana Reklamasi Migas Rp18,8 Juta USD “Menguap”, Pengawasan ESDM–BPMA Dipertanyakan

Jakarta, MI - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) atau dana pemulihan lingkungan kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Aceh.
Audit terhadap periode 2021–2023 menunjukkan adanya kekurangan pencadangan dana hingga USD18.862.798,23 atau setara ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPMA, serta kontraktor terkait.
Dana ASR sendiri merupakan kewajiban kontraktor migas untuk menutup sumur serta memulihkan lingkungan setelah operasi produksi selesai. Namun dalam praktiknya, BPK menemukan kewajiban tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen yang diperiksa, penetapan dana ASR oleh sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) antara lain:
PT MEPM: USD23.423.016
PT PGE: USD201.000.000
TPI: USD3.589.574
Namun realisasi dana yang benar-benar ditempatkan jauh di bawah ketentuan. Hingga akhir 2023, dana yang sudah dicadangkan tercatat:
PT MEPM: USD1.965.273
PT PGE: USD15.595.767
TPI: belum menyetor dana ASR
Dari perbandingan ketentuan dan realisasi tersebut, BPK mencatat total kewajiban dana yang belum terpenuhi mencapai USD18,86 juta.
Tidak hanya itu, audit juga menemukan bahwa BPMA belum optimal melakukan pengawasan terhadap kontraktor dalam kewajiban pencadangan dana ASR. Bahkan sebagian kontraktor belum pernah menyampaikan laporan pencadangan dana kepada BPMA.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap pemulihan lingkungan wilayah kerja migas di masa mendatang. Jika dana tidak tersedia saat operasi berakhir, biaya penutupan sumur dan pemulihan lingkungan berpotensi tidak dapat dilakukan secara memadai.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk menginstruksikan Kepala BPMA agar memperbaiki pengawasan dan memastikan kontraktor mematuhi timeline pengalokasian dana ASR sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam sektor migas, terutama terkait dana yang seharusnya menjadi jaminan pemulihan lingkungan setelah eksploitasi sumber daya alam.
Topik:
