BREAKINGNEWS

Dalami Peran Korporasi, KPK Panggil Petinggi PT Karabha Digdaya Terkait Kasus Suap di PN Depok

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Head Land Inventory PT Karabha Digdaya, Shalahuddin Ibrahim sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Shalahuddin dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Atas nama SI selaku Head Land Inventory PT Karabha Digdaya," kata Budi, Kamis (12/3/2026).

Pemanggilan terhadap petinggi PT Karabha Digdaya tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta mengurai kemungkinan keterlibatan korporasi dalam praktik suap yang berkaitan dengan proses eksekusi lahan di PN Depok.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menetapkan dua petinggi PT Karabha Digdaya sebagai tersangka, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan tersebut.

KPK menduga pemberian uang suap terkait pengurusan eksekusi lahan tidak hanya merupakan inisiatif individu. Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan keputusan manajerial di lingkungan perusahaan guna memuluskan kepentingan bisnis.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan percepatan penerbitan surat perintah eksekusi lahan di wilayah Tapos, Depok, yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Muaranaya selaku Juru Sita PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  5. Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. 

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap untuk mempercepat proses penerbitan surat perintah eksekusi lahan yang tengah berperkara di PN Depok.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru