Dugaan Pelanggaran Eksplorasi Migas: Komitmen Kerja Tak Dipenuhi, Anggaran Membengkak, Jaminan USD1,5 Juta Hilang

Jakarta, MI - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi pada periode anggaran 2021–2023. Temuan ini melibatkan kegiatan eksplorasi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta sejumlah kontraktor kontrak kerja sama.
Dalam laporan tersebut sebagaiaman diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa BPK menyoroti pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) oleh kontraktor yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak kerja sama migas. KKP sendiri merupakan kewajiban eksplorasi yang harus dilakukan kontraktor, mulai dari studi geologi dan geofisika, survei seismik, hingga pengeboran sumur eksplorasi serta pengeluaran dana minimum eksplorasi.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Salah satu temuan utama terjadi pada kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di wilayah kerja Blok B. BPK menemukan bahwa sejumlah kegiatan eksplorasi yang telah mendapatkan persetujuan Authorization for Expenditure (AFE) justru memiliki nilai yang melebihi anggaran dalam klausul kontrak PSC.
Selain itu, kegiatan eksplorasi yang telah dilaksanakan juga belum memperoleh persetujuan closed out dari BPMA, sehingga menimbulkan ketidakpastian administrasi dan akuntabilitas biaya.
BPK juga mencatat perubahan signifikan dalam kegiatan survei seismik 3D yang semula direncanakan sepanjang 200 kilometer menjadi 250 kilometer. Perubahan ini hanya mendapat persetujuan AFE dari BPMA tanpa melalui mekanisme perubahan KKP secara resmi kepada pemerintah.
Masalah lain muncul dalam proyek pengeboran sumur appraisal Arun A-55A. Nilai pekerjaan pengeboran tersebut melonjak hingga USD14,27 juta, lebih tinggi dari nilai awal yang disetujui. Setelah evaluasi, PGE kembali mengajukan revisi AFE hingga mencapai USD22,02 juta.
Dengan revisi tersebut, total biaya operasi yang dibebankan sebagai cost recovery tercatat mencapai lebih dari USD24,63 juta. Namun setelah penyesuaian AFE, BPK menemukan adanya selisih pembebanan sekitar USD207.788 yang berpotensi menjadi kelebihan biaya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan satu kegiatan eksplorasi lain yang belum dapat dilaksanakan karena menunggu penyelesaian proyek pengeboran sumur. Hingga pemeriksaan berakhir, dokumen persetujuan penundaan kegiatan dari BPMA juga belum tersedia.
Temuan berikutnya menyangkut kontraktor Triangle Pase Inc (TPI) yang dinilai belum melaksanakan Komitmen Kerja Pasti sebesar USD10,5 juta serta tidak menempatkan jaminan pelaksanaan minimal USD1,5 juta sebagaimana diwajibkan dalam kontrak kerja sama.
Ironisnya, jaminan pelaksanaan yang seharusnya disediakan berupa bank garansi diketahui telah kedaluwarsa sejak tahun 2018 dan hingga proses pemeriksaan selesai belum diperpanjang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi negara, karena apabila kegiatan eksplorasi tidak dilaksanakan maka pemerintah berpotensi kehilangan hak atas jaminan pelaksanaan tersebut.
BPK juga menilai lemahnya pengawasan dari pihak BPMA dalam mengendalikan kegiatan eksplorasi serta evaluasi anggaran yang diajukan oleh kontraktor.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar memerintahkan Kepala BPMA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan eksplorasi yang belum memperoleh persetujuan akhir, menilai potensi kelebihan pembebanan biaya pengeboran, serta memastikan kontraktor memenuhi kewajiban jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan kontrak.
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola sektor migas nasional yang masih menghadapi masalah serius dalam pengawasan kegiatan eksplorasi dan pengendalian biaya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Topik:
