Audit BPK Temukan Cost Recovery Migas USD15,9 Juta Bermasalah

Jakarta, MI - Laporan pemeriksaan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah dugaan pembebanan biaya cost recovery di sektor hulu minyak dan gas bumi yang tidak sesuai ketentuan. Nilainya tidak kecil—mencapai lebih dari USD15,9 juta atau sekitar Rp361 juta.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu atas pengelolaan hulu migas tahun anggaran 2021–2023 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) seperti PT PGE dan TPI tertanggal 14 Februari 2025 lalu.
BPK menemukan berbagai biaya operasi yang tetap dimasukkan sebagai cost recovery, meski tidak memenuhi kriteria dalam kontrak bagi hasil maupun regulasi pemerintah.
Pembebanan Biaya Tak Sesuai Ketentuan
BPK mencatat pembebanan biaya cost recovery sebesar USD15.975.948,94 dan Rp361.238.843 yang dinilai tidak sesuai aturan. Biaya tersebut terdiri dari beberapa kategori, mulai dari perjalanan dinas, bantuan, hingga kegiatan yang tidak terkait langsung dengan operasi migas.
Pada PT PGE saja, terdapat pembebanan cost recovery USD10.496.995,45 yang dipersoalkan auditor. Salah satu temuan mencolok adalah biaya operasional USD699.799,62 yang dianggap tidak tepat dibebankan sebagai cost recovery.
Biaya tersebut antara lain meliputi:
Business travel dan business trip allowance yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan eksplorasi
Bantuan dan pengeluaran administrasi yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan
Pembayaran kegiatan yang tidak relevan dengan operasi migas
Selain itu, BPK juga menemukan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp361.238.843 yang dinilai tidak semestinya dimasukkan sebagai cost recovery.
Proyek Pengeboran Dipertanyakan
Temuan lain yang cukup serius berkaitan dengan biaya pengeboran sumur migas yang dibebankan sebagai cost recovery tetapi tidak didukung bukti pengeluaran yang memadai.
Pada proyek pengeboran Sumur Arun A-72A, auditor menemukan pembebanan biaya USD4.362.347,83 tanpa dokumen pendukung yang jelas.
Sementara pada proyek Sumur Rayeu C-1A, terdapat pembebanan biaya USD5.434.848 yang juga belum dapat diverifikasi karena minimnya bukti invoice dan laporan pekerjaan.
Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengeboran untuk meningkatkan produksi di wilayah kerja migas yang dikelola kontraktor.
Dugaan Kelebihan Cost Recovery
Tak hanya itu, BPK juga menemukan potensi kelebihan pembebanan cost recovery pada proyek sumur pengembangan BP-1 sebesar USD5.166.265,30 akibat revisi anggaran proyek yang melonjak hingga 174 persen dari nilai awal.
Total realisasi proyek pengeboran tersebut mencapai lebih dari USD20,3 juta, jauh di atas nilai AFE awal sekitar USD8 juta.
Selain kelebihan biaya intangible cost, auditor juga mencatat adanya potensi beban tangible cost sebesar USD2,35 juta yang berpotensi membebani negara apabila dimasukkan dalam mekanisme cost recovery.
Negara Berpotensi Dirugikan
Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan adanya sejumlah pembebanan biaya yang tidak tepat sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam skema bagi hasil migas.
BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menginstruksikan BPMA melakukan koreksi pembebanan biaya serta memastikan seluruh klaim cost recovery didukung bukti yang memadai.
Selain itu, kontraktor diminta menyesuaikan pembukuan biaya operasi dengan ketentuan kontrak dan regulasi agar tidak lagi membebani negara melalui mekanisme cost recovery.
Topik:
