BREAKINGNEWS

Skandal Over Lifting Migas Terungkap, Rp23 M Hak Negara di Blok A Aceh Tertahan

Skandal Over Lifting Migas Terungkap, Rp23 M Hak Negara di Blok A Aceh Tertahan
Kementerian ESDM (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) Blok A. Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan migas 2021–2023 tertangggal 14 Februari 2025, BPK menemukan kewajiban over lifting oleh kontraktor PT Medco E&P Malaka (PT MEPM) yang hingga kini belum diselesaikan sepenuhnya.

Temuan tersebut berkaitan dengan kelebihan pengambilan bagian produksi gas oleh kontraktor dibandingkan haknya sesuai perhitungan kontrak kerja sama (KKKS), sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026). 

Kondisi ini menimbulkan kewajiban finansial kepada negara yang nilainya mencapai ratusan ribu dolar AS.

BPK mencatat, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Final Quantity Report (FQR) dan berbagai notulen rapat terkait implementasi penyesuaian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), masih terdapat outstanding over lifting kondensat PT MEPM tahun 2020 sebesar USD264.279 atau sekitar Rp4,2 miliar yang belum diselesaikan.

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan lanjutan dalam perhitungan over lifting dan under lifting tahun 2022–2023 yang membuat kewajiban kepada negara semakin membesar.

Perhitungan terbaru menunjukkan masih terdapat tagihan kepada PT GN sebesar USD1.724.195 atau sekitar Rp27 miliar, yang kemudian didistribusikan sebagai bagian negara dan kontraktor. Dari skema tersebut, bagian pemerintah tercatat sebesar USD1.446.386 sementara bagian kontraktor USD277.809.

Namun hingga pemeriksaan berakhir, BPK menyebut PT MEPM belum menyampaikan tagihan atas kekurangan penerimaan negara tersebut kepada PT GN, sehingga potensi penerimaan negara belum dapat dimanfaatkan.

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan Production Sharing Contract (PSC) Blok A Aceh yang mewajibkan setiap kewajiban pembayaran diselesaikan maksimal 30 hari setelah kewajiban muncul. Selain itu, aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 118/PMK.02/2019 juga mengharuskan kontraktor segera mengajukan penagihan nilai over lifting dan menyetorkan penerimaan negara.

Akibat belum diselesaikannya kewajiban tersebut, negara belum dapat memanfaatkan penerimaan dari over lifting PT MEPM tahun 2020 sebesar USD1.446.386 atau sekitar Rp23 miliar.

Menanggapi temuan itu, BPK merekomendasikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) agar segera berkoordinasi dan memastikan penerimaan negara dari kewajiban over lifting PT MEPM dapat segera dipulihkan.

Temuan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan penyelesaian kewajiban dalam sektor hulu migas, yang berpotensi membuat penerimaan negara tertahan selama bertahun-tahun.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Over Lifting Migas Terungkap, Rp23 M Hak Negara di Blok A Aceh Tertahan | Monitor Indonesia