Negara Rugi Rp5,07 M! BPK Ungkap Kontraktor Migas Tunggak PBB

Jakarta, MI - Temuan serius kembali terungkap dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan hulu minyak dan gas bumi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa dalam laporan tersebut, BPK menemukan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor migas yang belum diselesaikan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan nilai mencapai Rp5,07 miliar.
Audit BPK atas pengelolaan hulu migas tahun anggaran 2021–2023 yang tebit pada 14 Februari 2025 mengungkap bahwa salah satu kontraktor PSC, TPI, belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB sektor migas sebesar Rp3.989.840.214. Selain itu, perusahaan tersebut juga menunggak denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp1.086.562.879.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak (STP), serta bukti pembayaran pajak dari tahun 2020 hingga 2023, BPK menyimpulkan bahwa kewajiban pajak tersebut masih belum dilunasi meskipun telah melewati jatuh tempo.
Rincian tunggakan menunjukkan bahwa pajak yang belum dibayar mencakup kewajiban PBB Tubuh Bumi untuk tahun 2021 hingga 2023. Nilai pokok pajak tersebut terdiri dari sekitar Rp663,8 juta pada 2021, Rp921,9 juta pada 2022, serta lebih dari Rp2,4 miliar untuk kewajiban tahun 2023, termasuk PBB permukaan.
Tidak hanya pokok pajak, BPK juga menemukan adanya denda administrasi yang terus berjalan akibat keterlambatan pembayaran. Untuk periode 2021 dan 2022 saja, nilai denda telah menumpuk hingga Rp1,08 miliar, sehingga total kewajiban pajak yang belum diselesaikan mencapai Rp5.076.403.093.
Dalam laporannya, BPK menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap kewajiban perpajakan kontraktor migas. Bahkan, hingga pemeriksaan berakhir, pembayaran PBB tersebut masih belum diselesaikan sepenuhnya.
BPK juga menilai terdapat ketidaksesuaian dengan sejumlah ketentuan perpajakan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang klasifikasi objek pajak PBB dan PMK Nomor 78/PMK.03/2016 mengenai penerbitan surat tagihan pajak. Keterlambatan pembayaran tersebut membuat negara tidak dapat segera memanfaatkan penerimaan pajak yang seharusnya sudah masuk ke kas negara.
Audit tersebut turut menyoroti perlunya evaluasi dari pejabat terkait di lingkungan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta unit pengawasan di sektor migas agar kewajiban perpajakan kontraktor dapat dipantau secara lebih ketat.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk memerintahkan BPMA memperketat analisis laporan keuangan kuartalan kontraktor migas dan memastikan seluruh KKKS segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka, termasuk tunggakan PBB beserta dendanya.
Sementara itu, pihak kontraktor menyatakan telah berkoordinasi dengan kantor pajak dan merencanakan pembayaran sebagian kewajiban pada tahun 2025. Namun hingga laporan pemeriksaan ditutup, pelunasan pajak tersebut masih belum terealisasi sepenuhnya.
Temuan ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam pengelolaan sektor migas nasional: penerimaan negara yang seharusnya miliaran rupiah justru tertahan akibat kelalaian administrasi dan lemahnya pengawasan.
Topik:
