Proyek Migas Cluster IV jadi Sorotan: Jaminan Tak Lengkap, Denda Rp1,63 M Menggantung

Jakarta, MI - Audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proyek optimasi produksi lapangan milik PT PGE yang berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa dalam laporan pemeriksaan atas pengelolaan hulu minyak dan gas bumi tahun anggaran 2021–2023, BPK menemukan praktik pengadaan dan pengawasan kontrak yang dinilai tidak tertib serta berpotensi merugikan negara.
Salah satu temuan paling mencolok adalah jaminan pelaksanaan proyek yang justru kedaluwarsa sebelum pekerjaan selesai. Hal ini terjadi pada kontrak jasa sewa pembangkit listrik di Cluster IV yang bernilai Rp136,05 miliar.
Menurut hasil audit, jaminan pelaksanaan dari konsorsium kontraktor KSO PT DPG–PT EHP–PT MI berakhir pada 25 Desember 2027, sementara masa kerja proyek baru diperkirakan selesai pada 26 Juli 2028. Artinya, jaminan tersebut habis sekitar tujuh bulan sebelum pekerjaan selesai, sehingga kontrak tidak lagi memiliki perlindungan jaminan pada tahap akhir proyek.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dikenakan kepada kontraktor justru belum dipungut. Berdasarkan ketentuan kontrak, keterlambatan selama 12 hari seharusnya menghasilkan denda sekitar Rp1,632 miliar. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, denda tersebut belum ditagihkan oleh pihak perusahaan.
Temuan lain juga terjadi pada proyek Gas Booster Compressor di Cluster IV dengan nilai kontrak USD37,775 juta. Dalam proyek ini, jaminan pelaksanaan yang diserahkan kontraktor PT WCP tidak memenuhi nilai minimal yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Audit BPK mencatat nilai jaminan yang seharusnya diserahkan mencapai USD1,888,750, tetapi yang disampaikan hanya sekitar USD410,597, sehingga terdapat kekurangan jaminan sebesar USD1,478,152.
Kejanggalan juga ditemukan dalam proyek pembangunan Gas Processing Facility kapasitas 45 MMSCFD. Konsorsium kontraktor KSO PT PPD–PT WCP bahkan belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sama sekali, padahal nilai jaminan yang seharusnya disetor mencapai USD4,401,975 dari nilai kontrak USD88,039,500.
BPK menilai kondisi ini menimbulkan berbagai risiko serius, mulai dari kontrak yang tidak terlindungi jaminan, hingga potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek strategis migas.
Selain itu, tujuan pengadaan untuk mendukung operasional pembangkit listrik di Cluster IV juga dinilai tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena berbagai keterlambatan dan masalah administrasi kontrak.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi karena panitia tender dan pejabat berwenang tidak menjalankan proses pengadaan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Pengawasan dari BPMA terhadap kontraktor juga dinilai belum maksimal.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar memerintahkan BPMA untuk segera menindaklanjuti sejumlah masalah, termasuk menagih denda keterlambatan Rp1,632 miliar, meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan, serta memastikan kontraktor menyerahkan jaminan yang masih kurang.
Topik:
