Tak Jadi Absen, Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Jakarta, MI – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
“Saya menghadiri undangan dari penyidik KPK. Bismillah,” kata Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut dikabarkan meminta penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini. Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, pihak KPK menyatakan masih menunggu surat resmi dari tim kuasa hukum terkait permohonan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan permintaan penjadwalan ulang harus disertai surat resmi beserta alasan yang jelas.
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan," kata Budi, Kamis (12/3/2026).
Pemanggilan terhadap Yaqut dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan status tersangkanya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tetap berlanjut dan Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Topik:
