Yaqut Datangi KPK, Santai Hadapi Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026), terjadi setelah upayanya menggugurkan status tersangka melalui praperadilan kandas di pengadilan.
Yaqut semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Namun hingga siang hari ia tak kunjung tiba, memunculkan spekulasi bahwa pemeriksaan akan dijadwal ulang.
Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut baru tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya sempat mengejutkan awak media karena sebelumnya beredar kabar ia tidak akan hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut.
“Tidak, kata siapa (dijadwalkan ulang)?” ujar Yaqut singkat saat memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Ketika ditanya apakah siap menjalani pemeriksaan dan kemungkinan ditahan usai pemeriksaan, Yaqut hanya menanggapi dengan nada ringan.
“Tanyakan ke diri anda sendiri,” ucapnya sambil tersenyum.
Mantan Menag itu datang didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, serta seorang ajudan. Ia tampak mengenakan kemeja putih, jaket cokelat, dan peci hitam yang menjadi ciri khas penampilannya. Ekspresinya terlihat tenang saat berjalan memasuki ruang pemeriksaan.
Praperadilan Ditolak
Kehadiran Yaqut di KPK terjadi sehari setelah hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
“Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung bukti T-135 serta T-136,” kata hakim dalam persidangan, Rabu (11/3/2026).
KPK Percepat Penyidikan
Setelah praperadilan ditolak, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan dipercepat agar segera dibawa ke pengadilan.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan lembaganya kini fokus menuntaskan berkas perkara.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban kami adalah melanjutkan proses penyidikan dan menyelesaikan perkara kuota haji ini agar segera bisa disidangkan,” ujar Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan jatah keberangkatan jamaah haji Indonesia yang selama ini dinilai rawan permainan kuota dan kepentingan tertentu.
Kini, setelah praperadilan gagal menggugurkan status tersangka, proses hukum terhadap mantan menteri tersebut memasuki babak yang lebih menentukan: pemeriksaan intensif hingga kemungkinan penahanan oleh KPK.
Topik:
