Skandal Tambang Rita Widyasari Menjalar ke Pemuda Pancasila

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dari bisnis tambang batu bara yang mengalir secara berjenjang ke organisasi Pemuda Pancasila dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK menduga organisasi tersebut menerima aliran dana bulanan yang bersumber dari praktik pungutan berbasis produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa aliran dana tersebut diduga berjalan melalui struktur organisasi yang berlapis.
“Ini secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Salah satunya berada di Kalimantan Timur, tempat perusahaan-perusahaan milik saudari Rita beroperasi,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih menelusuri aliran uang dari skema pungutan per metrik ton batu bara yang diduga dipungut dari perusahaan tambang.
“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini dari sektor pertambangan. Salah satu yang terindikasi menerima aliran tersebut adalah organisasi itu secara berjenjang,” jelasnya.
Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno
Dalam rangka menelusuri aliran dana tersebut, penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terhadap tiga korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi tersebut.
“Ketiga korporasi ini disangkakan melanggar pasal gratifikasi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sebelumnya, yaitu saudari RT,” kata Budi kepada wartawan.
Kasus yang menyeret Rita Widyasari telah bergulir sejak 2017. Pada 28 September tahun itu, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai tinggi milik Rita, mulai dari 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, hingga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pungutan Batu Bara Per Ton
Penyidikan KPK kemudian mengarah pada dugaan pungutan dari perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara. Pada Februari 2025, KPK mengungkap Rita diduga menerima hingga sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut, yakni:
PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti
Ketiga korporasi itu diduga terlibat dalam skema gratifikasi yang berkaitan dengan pungutan per metrik ton produksi batu bara.
Kini, penyidik KPK masih menelusuri lebih jauh jalur distribusi uang dari sektor tambang tersebut, termasuk dugaan keterlibatan jaringan organisasi yang menerima aliran dana secara sistematis.
Topik:
