BREAKINGNEWS

Awas Terkecoh! KPK Ungkap Fenomena Penggiringan Opini dalam Kasus Korupsi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fenomena penggiringan opini publik terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi. Fenomena tersebut dinilai dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa upaya penggiringan opini tersebut tidak hanya terjadi pada perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah, tetapi juga pada kasus yang ditangani aparat penegak hukum lainnya.

"Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi juga terhadap perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain," kata Asep, Kamis (12/3/2026). 

Menurutnya, penggiringan opini biasanya dilakukan melalui berbagai narasi yang berkembang di tengah masyarakat. Narasi tersebut kerap disampaikan oleh figur publik, pesohor, maupun pendengung atau buzzer yang membahas sosok tersangka maupun detail perkara.

Ia menjelaskan bahwa opini yang disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang hukum umumnya tidak terlalu memengaruhi masyarakat. Namun, pengaruhnya bisa menjadi signifikan apabila disampaikan oleh figur publik. 

"Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik," tuturnya.

Asep menilai, persoalan muncul ketika opini tersebut disampaikan tanpa didukung dengan informasi yang lengkap atau komprehensif dari lembaga penegak hukum.

"Yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami," jelasnya.

Karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik terkait perkara korupsi. Publik diminta menunggu proses hukum hingga persidangan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kasus tersebut.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dalam proses persidangan seluruh bukti dari penyidik maupun pihak terdakwa akan diuji secara terbuka di hadapan hakim.

"Jadi, di situ lah disandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan milik terdakwa," ujarnya.

KPK berharap masyarakat tetap mengedepankan sikap kritis serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu memiliki dasar dan fakta yang kuat.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru