Banser dan GP Ansor Geruduk Gedung Merah Putih KPK: Kawal Pemeriksaan Yaqut

Jakarta, MI – Ratusan massa yang terdiri dari anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Gerakan Pemuda Ansor mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Kedatangan massa tersebut diketahui untuk mengawal pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dipanggil penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com di lokasi, massa tiba sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan sejumlah bus serta membawa mobil komando. Mereka kemudian berkumpul di sekitar area Gedung Merah Putih KPK.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Yaqut yang tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.05 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
“Saya menghadiri undangan dari penyidik KPK. Bismillah,” kata Yaqut kepada awak media setibanya di lokasi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Topik:
