BREAKINGNEWS

Ada Apa dengan Kasus TPPU Zarof Ricar? Setahun Penyidikan Tak Berujung

Zarof Ricar
Zarof Ricar menganakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski status tersangka telah disematkan sejak April 2025, perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketidakjelasan proses hukum ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat hampir satu tahun proses penyidikan berjalan tanpa kepastian tahap lanjutan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perkara atas nama Zarof Ricar belum tercatat dalam sistem perkara pengadilan.

“Sampai saat ini nama tersebut belum terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat,” ujar Purwanto pada Kamis (12/3/2026).

Sebagai catatan, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang bersumber dari dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta serta penanganan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2023–2024.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terlihat perkembangan signifikan terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Pernah Divonis dalam Kasus Suap

Sebelumnya, Zarof Ricar telah lebih dahulu dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia terbukti terlibat dalam permufakatan jahat serta menerima gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam sidang putusan pada 18 Juni 2025, majelis hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis hakim banding menambah hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru