BPK Bongkar Kelemahan OJK: Dana PAYDI Rp33,24 T Beredar Tanpa Aturan Jelas

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kelemahan serius dalam tata kelola pengaturan, perizinan, dan pengawasan di sektor pasar modal serta industri asuransi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait kepatuhan pengawasan OJK pada periode 2022 hingga Semester II 2023.
Dari data yang yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa dalam laporan tersebut, BPK menyoroti bahwa OJK bahkan belum memiliki pengaturan yang jelas terkait perizinan pembentukan subdana dan pengawasan pengelolaan subdana pada produk PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi). Akibatnya, pengelolaan dana investasi pada skema tersebut mencapai Rp33,24 triliun tanpa kerangka regulasi yang memadai.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan praktik yang dinilai berisiko bagi konsumen. OJK disebut tetap memberikan izin usaha dan persetujuan produk meskipun dokumen pengajuan perusahaan asuransi tidak lengkap dan belum memenuhi syarat.
Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah proses persetujuan produk asuransi baru yang tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, menandakan lemahnya sistem pengawasan dan administrasi dalam proses perizinan.
BPK juga mencatat adanya produk asuransi yang dipasarkan tidak sesuai dengan deskripsi spesimen polis yang diajukan, serta belum adanya pihak yang secara jelas bertanggung jawab untuk menilai aspek perlindungan konsumen dalam klausul polis tersebut.
Masalah semakin kompleks ketika BPK menemukan adanya ketidaktepatan pembayaran klaim pembiayaan syariah, termasuk realisasi biaya akuisisi asuransi umum yang melebihi ketentuan.
Di sisi investasi, pemeriksa negara juga menemukan penempatan investasi tradisional pada tiga perusahaan asuransi yang tidak sesuai ketentuan, serta investasi PAYDI pada dua perusahaan asuransi yang juga melanggar aturan.
Ironisnya, sistem penanganan pengaduan konsumen di sektor pasar modal dan asuransi juga dinilai belum berjalan optimal, sehingga berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi korban produk keuangan bermasalah.
BPK bahkan menyoroti bahwa dalam beberapa kasus pemeriksaan pengaduan konsumen terhadap produk asuransi unit link, pemeriksaan dilakukan tanpa dasar pengaturan yang jelas terkait mekanisme pemeriksaan khusus maupun pengenaan denda.
Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan sektor keuangan yang seharusnya melindungi masyarakat justru masih menyisakan berbagai celah regulasi dan kelemahan sistemik.
Topik:
